LUTIM, SOLUSINEWS.ID – Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.8/0160/KESRA Tahun 2025 yang berisi imbauan penghentian kegiatan dan pelayanan untuk pelaksanaan salat berjamaah umat muslim di Luwu Timur.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh staf ahli, asisten, kepala OPD, Camat, jajaran ASN, hingga Kepala Desa se-Kabupaten Luwu Timur.
Dalam edaran tersebut, Bupati Irwan menginstruksikan agar seluruh aktivitas di lingkup pemerintahan daerah dihentikan sementara 20 menit sebelum adzan Zuhur dan Asar guna memberi kesempatan bagi pegawai melaksanakan salat berjamaah di masjid.
“Ini adalah bagian dari upaya membangun budaya kerja yang seimbang antara urusan duniawi dan spiritual. Kita ingin memastikan pegawai memiliki ruang untuk menunaikan ibadah secara khidmat,” terang Irwan.
Selain itu, Bupati juga mengimbau kepada pegawai yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar tetap menyampaikan informasi terkait waktu salat dengan cara yang baik dan sopan.
Selain itu, jadwal kegiatan kantor seperti rapat, bimtek, atau sosialisasi juga diminta untuk disesuaikan dengan waktu shalat Zuhur dan Asar.
Sementara bagi pemeluk agama non-Islam, diimbau menyesuaikan dengan keyakinannya masing-masing dan dapat menggunakan waktu tersebut untuk berdoa.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Malili pada 4 Juli 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Irwan Bachri Syam.(*)







