PASANGKAYU, SOLUSINEWS.ID – Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang APBD Tahun 2023 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Pasangkayu, Senin (4/9/2023).
Bupati Yaumil dalam sambutannya menyampaikan Ranperda APBD merupakan rancangan rencana keuangan tahunan Pemkab Pasangkayu yang perlu dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD setempat untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
“Kemudian hal terakhir yang saya ingin sampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2009 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2020 bagian 4,
Poin 13 bahwa persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap Rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun 2003 paling lambat akhir bulan September 2023,” paparnya.
Olehnya, ia mengharapkan melalui rapat paripurna tersebut, semua pihak yang terkait baik dalam proses penyusunan ranperda APBD Tahun 2023 dapat berperan aktif dalam setiap tahapan penyusunan.
“Sehingga amanat peraturan perundang-undangan tersebut dapat kita penuhi sebagai wujud dari tanggung jawab kita dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kuncinya.(*)