Dishub Sinjai Mulai Terapkan BLUe untuk KIR Kendaraan, Apa itu BLUe dan KIR?

ilustrasi truk stending akibat kelebihan muatan (metromedianews.co)

SINJAI, SOLUSINEWS.ID – Maret 2021 Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui dinas perhubungan setempat mulai menerapkan teknologi Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) terhadap kendaraan bermotor angkutan penumpang maupun barang.

Hal ini ditandai dengan peluncuran penerapan teknologi Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) kendaraan bermotor itu digelar di Kantor Dishub Sinjai pada Rabu, 24 Maret 2021.

Kepala Dishub Sinjai, Andi Irwansyahrani Yusuf, menjelaskan BLUe adalah alih teknologi dari pencatatan manual dari buku ke elektronik dalam pemriksaan uji kelayakan atau KIR kendaraan bermotor.

Penerapan BLUe di Sinjai ini merupakan program inovasi Kementerian Perhubungan untuk diterapkan di seluruh daerah di tanah air.

Bacaan Lainnya
Mulai Maret 2021 Dinas Perhubungan Sinjai menerapkan teknologi Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) terhadap uji kelayakan kendaraan bermotor

Sementara Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Sinjai, Andi Ardin Sani, menambahkan penerapan BLU-e ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap keselamatan berlalu lintas dan sebagai pencegahan pemalsuan bukti lulus uji kelayakan kendaraan.

Mengenal BLUe

Sebelumnya, BLUe resmi diluncurkan oleh Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi, dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, pada 23 Agustus 2019 lalu.

BLUe menggantikan bukti lulus uji KIR yang dulunya berbentuk buku. Apalagi, penggunaan buku uji KIR dulunya mudah dipalsukan dan tidak seragam di setiap daerah.

BLUe terdiri dari sertifikat tanda lulus uji, stiker hologram yang ditempelkan pada kaca depan kendaraan, dan Smart Card berteknologi NFC.

NFC adalah singkatan Near Field Communication yaitu teknologi yang menghubungkan dua perangkat elektronik pada jarak dekat yang umunya hingga berjarak hingga 4 cm.

Dengan teknologi ini, data seperti identitas kendaraan, foto kendaraan dari empat sisi, hingga data hasil pengujian berkala tersimpan dalam format digital.

Data-data kendaraan tersebut dapat diakses dengan memindai QR Code pada stiker hologram atau dengan menempelkan Smart Card ke smartphone yang memiliki fitur NFC.

Data yang ada pada BLUe juga digunakan untuk pengawasan dinas perhubungan, jembatan timbang, atau terminal.

Apa itu KIR ?

Istilah KIR ternyata tidak memiliki kepanjangan melainkan sebutan yang berasal dari Bahasa Belanda yaitu “Keur”.

Arti kata “Keur” pun ada dua versi. Bila dicari pada kamus google offline ditemukan arti “pemeriksaan” sedangkan pencarian di google translate online dari Bahasa Belanda ke Indonesia artinya “Pilihan”.

Namun, istilah KIR yang dipahami secara umum adalah pengujian kendaraan bermotor untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut memenuhi spesifikasi teknis atau kelayakan digunakan di jalan raya.

Kendaraan yang wajib uji KIR yaitu angkutan penumpang, angkutan barang, atau keduanya.

kendaraan angkutan tersebut bisa berupa mobil sewa, mobil travel, taksi, mobil taksi online, mobil pikap, truk, dan bus.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *