Link untuk Cek Penerima BPUM BRI 2021 Belum Bisa Diakses

Uang bantuan
Ilustrasi

SOLUSINEWS.ID – Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau disebut BLT UMKM kabarnya akan dikucurkan lagi pada Maret 2021 ini.

Pemerintah menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai bank penyalur untuk pencairan dana BPUM.

Namun, jumlah yang diterima oleh pihak pelaku usaha mikro tidak sebesar yang diterima tahun 2020 lagi.

Tahun lalu setiap penerima mendapatkan Rp 2,4 juta sedangkan tahun 2021 pemerintah hanya memberikan Rp 1,2 juta.

Bacaan Lainnya

Disadur dari detikcom, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan hal itu. Ia menyebutkan penyaluran BPUM tahun 2021 direncanakan di bulan Maret.

Untuk mengecek penerima BLT UMKM ini dapat diketahui melalui situs eform.bri.co.id/bpum.

Namun, saat diakses pada Jumat 26 Maret 2021, data penerima BLT UMKM tak dapat diperoleh.

Saat alamat situs eform.bri.co.id diakses, awalnya muncul layar beranda dengan sejumlah fitur menu pelayanan.

Fitur ‘Cek Data BPUM’ dapat ditemukan pada daftar kolom paling bawah.

sumber : eform.bri.co.id

Ketika diklik, muncul layar baru yang meminta pengakses memasukkan kode capctha yang tertera dengan benar.

sumber : eform.bri.co.id

Namun, setelah diisi dengan kode yang tertera dengan benar lalu mengklik ‘submit’, maka muncul halaman yang menyatakan layanan pengecekan NIK Penerima BPUM ditutup untuk sementara waktu.

sumber foto : eform.bri.co.id

Sambil menunggu kepastian informasi dari pemerintah dan BRI serta berfungsinya kembali link eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek data penerima BLT UMKM tersebut, ada baiknya mengetahui informasi syarat dan cara daftar sebagai penerima bantuan tersebut.

Persyaratan mendapatkan BPUM

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Punya Usaha mikro yang dibuktikan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan lokasi usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening masih tetap dapat mendaftar yang akan dibuatkan rekening oleh BRI sebagai bank penyalur.

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Adapun kelengkapan data yang harus disiapkan calon penerima BPUM yaitu :

1.Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2.Nama Lengkap

3.Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4.Bidang Usaha, dan

5.Nomor Telepon

Perlu diketahui BPUM atau Banpres untuk usaha mikro ini merupakan dana hibah dari pemerintah sehingga bukan bantuan bersifat pinjaman atau kredit kepada penerima BPUM.

Olehnya penerima BPUM tidak dipungut biaya apapun dan dari siapapun dalam penyaluran Banpres untuk usaha mikro ini.

Bila disetujui sesuai ketentuan yang berlaku, maka nantinya penerima BPUM akan mendapat informasi melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Penerima BPUM yang menerima SMS pemberitahuan tersebut selanjutnya harus melakukan verifikasi ke bank penyalur agar dapat mencairkan dana banpres untuk usaha mikro tersebut.

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 15,36 triliun untuk program BPUM tahun 2021 yang akan diberikan kepada 12,58 juta penerima.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *