MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Acara ini berlangsung di Hotel Golden Tulip Makassar, Kamis (11/12/2025), dengan mengusung tema “Mewujudkan Pembangunan Berbasis Tata Ruang Melalui Peran Aktif Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang.”
Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya, yang mewakili Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis. Dalam sambutannya, Syaifuddin menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga keteraturan tata ruang kota.
Menurutnya, pembangunan yang berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, memahami dan mematuhi aturan pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Aguz Mulia, yang menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.
Ia menambahkan, pengendalian pemanfaatan ruang bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari warga agar tercipta lingkungan kota yang tertata, nyaman, dan sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber serta diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), camat, lurah, dan perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dari tiga kecamatan, yakni Tamalate, Mariso, dan Mamajang.
Kehadiran para pemangku kepentingan di tingkat lokal diharapkan mampu memperkuat pemahaman mengenai regulasi yang berlaku sekaligus mendorong implementasi nyata di lapangan.
Dengan adanya sosialisasi ini, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tata ruang sebagai landasan pembangunan kota.
Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan tercipta kota Makassar yang lebih tertib, berkelanjutan, dan mampu menghadapi tantangan urbanisasi di masa mendatang.(*)







