Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerasan tehadap SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Diminta Mundur oleh Mantan Penyidik KPK

sumber foto: antara

JAKARTA, SOLUSINEWS.ID – Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menilai sebaiknya Ketua KPK Firli Bahuri segera mundur dari jabatannya setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Sebelumnya, Rabu (22/11/2023), bagian Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Yudi Purnomo langkah mundur dari jabatan Ketua KPK tersebut untuk kebaikan KPK agar tidak terbebani masalah hukum.

“Sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” kata Yudi kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Ia mengharapkan dengan penetapan Firli sebagai tersangka akan memberikan harapan cerah bagi upaya pemberantasan korupsi ke depan.

Sebelumnya, Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri menyebutkan Ketua KPK Firli Bahuri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Selain itu, Firli dijerat Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara 1 hingga 5 tahun serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.

Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli dengan Syahrul di lapangan badminton sebagai bagian dari kasus dugaan tindak pemerasan tersebut.

Sejak adanya pengaduan masyarakat pada 12 Agustus 2023, polisi telah memeriksa 91 saksi. Dari penyelidikan itu, polisi berhasil menemukan sejumlah bukti termasuk bukti elektronik yang mengindikasikan terjadinya tindak pemerasan terhadap SYL.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pemerasan terkait korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Rangkaian kasus ini dimulai dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023 yang kemudian mengalami serangkaian tahap penyelidikan hingga penetapan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *