MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin, menilai semua pihak punya kewajiban dan tanggung jawab dalam hal pemenuhan perlindungan bagi setiap anak.
Seperti pemerintah, orang tua dan masyarakat merupakan ujung tombak sebagai rumah bagi anak untuk mendapatkan setiap haknya demi keberlangsungan hidup dan tumbuh berkembang.
Hal itu disampaikan Fatma saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Aston Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Kamis (27/7/2023).
“Dengan adanya aturan perlindungan anak ini, maka dapat memberikan perlindungan untuk anak kita dari kekerasan eksploitasi dari perlakuan salah, penelantaran dan diskriminasi,” ujarnya.
Fatma melanjutkan, orang tua perlu yang namanya menjaga anaknya. Ada kewajiban yang harus sama-sama dipenuhi bagaimana mengasuh dan mendidik anak dalam rumah tangga.
Narasumber lainnya, akademisi Universitas Muhammadiyah Makassar, Prof Nurlina Subair, dan Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DPPPA Kota Makassar, Amirai HM.(*)







