SOLUSINEWS.ID, MAKASSAR – Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif merupakan kewajiban bagi seorang ibu agar proses pertumbuhan dan berkembangnya anak bisa berlangsung baik dan berkualitas.
Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin, menekankan hal itu dalam sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 3 tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif, di Hotel Horison Ultima Makassar, Rabu (7/6/2023).
Fatma mengatakan Perda pemberian ASI eksklusif ini sangat penting diketahui oleh masyarakat khususnya para ibu-ibu, bahwa bayi yang baru lahir sangat perlu mendapatkan ASI.
“Karena di dalam ASI ini ada kandungan yang namanya zat gizi kolestrum. Nah inilah yang sangat penting dalam memberikan ASI kepada bayi dan anak,” katanya.
“Makanya dibuatkan regulasi bagaimana pemberian ASI eksklusif sangat penting dilakukan oleh ibu-ibu dan itu wajib dilakukan hingga anaknya berusia 2 tahun,” tambah Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar ini.
Sementara Pemerhati Perempuan, Sufaidahnur Dien Yusiari, memaparkan ASI eksklusif mempunyai peranan penting bagi bayi dan anak supaya ketahanan tubuhnya baik dan mencegah dari serangan penyakit
ASI yang diberikan pada bayi selama 6 bulan, sebagai makanan utama tanpa menambahkan makanan atau minuman lainnya.
Hal senada diungkapkan narasumber, Wakil Direktur RSUD Daya Kota Makassar, Andi Amalia Malik.
Ia menyampaikan pentingnya ASI eksklusif diberikan kepada bayi dan anak, agar tingkat pertumbuhannya lebih alami dan kebal dari penyakit.(*)







