Fungsi dan Cara Buat Surat Pernyataan Perusahaan Non PKP

ilustrasi pajak (wallpaperflare.com)

SOLUSINEWS.ID – Pada artikel sebelumnya tentang perbedaan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non PKP diketahui yang Non-PKP tidak dibolehkan mengeluarkan faktur dan memungut pajak pertambahan nilai (PPN).

Kriteria pengusaha/perusahaan Non-PKP adalah yang belum memiliki omzet atau peredaran bruto senilai Rp 4,8 miliar per tahun.

Apabila ketentuan itu dilanggar maka pengusaha/perusahaan Non-PKP dapat terancam pidana atau dikenakan denda.

Namun, pengusaha/perusahaan Non-PKP dapat membuat Surat Pernyataan Non-PKP sebagai pengganti dari kewajiban mengeluarkan faktur dari usaha barang dan jasa.

Bacaan Lainnya

Pengusaha/perusahaan Non-PKP baru diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika omzetnya mencapai atau melebihi Rp 4,8 miliar per tahun.

Olehnya, Surat Pernyataan Non-PKP bisa memudahkan pengusaha/perusahaan Non-PKP agar tetap menjalankan usahanya baik dalam bentuk produk maupun jasa kepada kliennya.

Fungsi Surat Pernyataan Non PKP

Fungsi surat ini untuk membuktikan pengusaha/perusahaan yang masih bertatus PKP. Sebagai tanda sahnya surat tersebut maka harus diberi materai.

Selain itu, surat ini juga harus ditandatangani langsung oleh pemimpin perusahaan bersangkutan.

Surat ini sah dan dapat digunakan dalam proses transaksi dengan klien atau mitra yang melakukan kerja sama.

Misalnya dalam kerja sama dan bertransaksi dengan perusahaan bertatus PKP atau instansi pemberi jasa.

Biasanya klien atau pihak pengguna produk baik barang/jasa akan meminta faktur pajak pada perusahaan terkait.

Ketika perusahaan terkait itu tidak berstatus Non-PKP, maka perusahaan tersebut dapat menerbitkan surat pernyataan Non PKP kepada kliennya.

Surat pernyataan tersebut menjadi bukti bagi perusahaan bersangkutan berstatus Non-PKP sehingga tidak perlu menerbitkan faktur pajak.

Pada kasus seperti ini, faktur pajak dapat diganti dengan tanda bukti pembayaran seperti kuitansi dan invoice.

Sehingga proses transaksi antar dua pihak tetap bisa dilaksanakan secara formal dan legal sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009.

Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Format Surat Pernyataan Non-PKP

Tidak ada format baku dalam surat pernyataan perusahaan Non-PKP. Menggunakan kertas dengan kop perusahaan akan lebih baik dan terkesan formal.

Surat Pernyataan Non-PKP yang dibuat perusahaan bersangkutan dibuat layaknya surat keterangan atau pernyataan lainnya.

Berikut poin-poin dalam membuat Surat Pernyataan Non-PKP tersebut :

1. Surat ber-kop perusahaan

2. Berisi keterangan sebagai surat pernyataan Non-PKP

3. Berisi kalimat “Yang bertandatangan di bawah ini” diikuti keterangan di bawahnya :

  • Nama pimpinan yang mengajukan keterangan sebagai bukan Pengusaha Kena Pajak (Non-PKP).
  • Keterangan jabatan dari nama pimpinan yang dicantumkan
  • Nama perusahaan
  • Alamat perusahaan
  • NPWP perusahaan
  • Mencantumkan keterangan bahwa perusahaan bersangkutan bukan termasuk PKP sebagaimana diatur dalam UU PPN.

4. Berisi keterangan bahwa perusahaan tidak bertanggung jawab atas penyerahan PPN terhadap penjualan/penyerahan BKP/JKP.

Berikut contoh suratnya :

contoh surat pernyataan perusaha bukan/non PKP.(solusinews)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *