MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo, menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif, di Hotel Travellers Phinisi, Jl Lamadukelleng Buntu, Selasa (30/1/2024).
Legislator dari Fraksi PAN ini mengingatkan agar para ibu untuk tidak memberikan susu formula. Ia meminta ASI Eksklusif tetap diberikan sesuai ketentuan.
“Sosialisasi ini penting agar tidak memberikan susu selain ASI. Ini wajib hingga 2 tahun, ketika pemberian ASI dilakukan akan melahirkan generasi berkualitas,” ungkap Hasanuddin Leo.
Olehnya pemkot mendukung dengan menghadirkan fasilitas pemberian ASI di perkantoran.
“Adanya Perda ini mewajibkan setiap kantor menghadirkan satu ruangan khusus pemberian ASI. Apalagi, kantor yang sering dikunjungi masyarakat,” bebernya.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan itu antara lain Wadir RSUD Daya, Ita Isdiana Anwar, dan mantan Staf Ahli Pemkot Makassar, Sittiara Kinang.(*)







