MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyuddin, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan, di Hotel Aston Makassar, Selasa (30/1/2024).
Anggota Komisi A DPRD Makassar ini menyampaikan, sosialisasi Perda tersebut bertujuan agar retribusi sampah di Kota Makassar dapat dioptimalkan.
“Juga sebagai landasan Hukum dalam Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Tentu dengan adanya retribusi artinya bertambah lagi pendapatan untuk kota Makassar,” ujar Fatma.
Dalam Perda tersebut, sudah diatur terkait struktur dan tarifnya sehingga retribusi pelayanan persampahan punya dasar hukum yang mengatur.
Namun Fatma menilai bahwa Perda No.11 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan kebersihan perlu direvisi kembali.
Karena di dalam perda ini belum diatur secara detail terkait zonasi, tarif, jenis sampah (sampah komersial dan sampah rumah tangga) dan lain sebagainya.
Narasumber lainnya pada kegiatan sosialisasi perda tersebut antara lain pejabat Balitbangda Kota Makassar, Firnandar Sabara.(*)