MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID — Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Makassar mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
Baik itu di lingkungan rumah, lahan kosong, maupun area terbuka lainnya.
Disadur dari akun instagram Damkar Makassar, menyebutkan bahwa imbauan tersebut tindakan membakar sampah sembarangan tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda, tetapi juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan akibat asap beracun serta memperbesar potensi terjadinya kebakaran yang merugikan masyarakat luas.
Terkait imbauan tersebut, Pemkot Makassar telah memiliki regulasi yang tertuang dalam Pasal 37 Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Perda tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Adapun bagi pelanggarnya, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 yaitu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).”
Olehnya, Damkarmat Kota Makassar mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan keselamatan bersama. Kelola sampah dengan cara yang benar dan ramah lingkungan.
Selain itu, warga dapat melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan potensi kebakaran akibat pembakaran sampah sembarangan di lingkungannya.(*)







