MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Anggota DPRD Kota Makassar Imam Musakkar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, di Hotel Grand Maleo, Sabtu (3/2/2024).
Dalam sosialisasi ini, Imam Musakkar menyampaikan ruang terbuka hijau atau RTH punya fungsi yang penting bagi kehidupan.
Legislator Fraksi PKB ini menjelaskan beberapa hal penting dari keberadaan RTH. Salah satunya karena merupakan paru-paru kota.
“Adapun tujuannya lainnya itu sebagai keseimbangan ekologis yang terbuka, sehat dan bersih, dan menambah estetika kota,” ucap Imam Musakkar.
Imam Musakkar menegaskan RTH tidak boleh dirusak atau dihilangkan. Ia pun meminta agar perda ini tetap ditegakkan termasuk sanksi yang ada didalamnya.
“Sosialisasi ini bukan cuma di dapil saya tapi memang ini untuk semua warga Makassar agar kita tahu kalau ada perda ini,” tukasnya.
Senada dengan Imam Musakkar, narasumber lainnya, Ahmad Nunung dan Musakkar, mengatakan perda ini tidak banyak yang tahu sehingga perlu disosialisasikan.(*)







