Budi Astuti Imbau Masyarakat Mengetahui Kawasan Tanpa Rokok di Makasar

 MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Anggota DPRD Kota Makassar Budi Hastuti mengingatkan warga Kota Makassar agar tidak merokok secara sembarangan menyusul ditetapkannya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Budi menyampaikan hal itu saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang KTR, di Hotel Royal Bay, Jl Sultan Hasanuddin, Sabtu (3/2/2024).

Melalui Perda KTR, legislator Gerindra ini mengajak masyakarat untuk mengetahui kawasan mana saja yang dilarang merokok di wilayah Kota Makassar.

“Ada sejumlah tempat yang mesti kita tahu untuk KTR ini. Diantaranya di rumah sakit, sekolah, rumah ibadah, dan fasilitas pelayanan publik,” sebutnya.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar ini juga meminta perokok aktif untuk mencari tempat merokok di luar KTR.

Bagi pelanggar KTR, Budi menyebutkan dalam perda sudah menuangkan sanksi.

Narasumber lainnya, Lurah Maccini Sombala, Rachmat Nugraha, mengatakan perda ini merujuk pada Undang-Undang Kesehatan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *