SOLUSINEWS.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Muzakkar, menyampaikan peran PDAM Makassar sebagai perusahaan daerah, khususnya dalam hal penyediaan air bersih.
Hal itu disampaikan dalam acara Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar di Hotel Swiss-Belinn, Jalan Boulevard, Sabtu (2/12/2023).
Legislator dari Fraksi PKB ini menjelaskan PDAM Makassar merupakan salah satu perusahaan daerah milik Pemerintah Kota yang bertugas memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.
Melalui perda ini, Imam mengharapkan masyarakat bisa lebih memahami peran PDAM dan tugasnya menyalurkan air bersih secara merata kepada masyarakat.
“PDAM juga bertugas untuk berkontribusi dalam pembangunan Kota Makassar dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” tambahnya.
Sementara Kepala Bagian Humas PDAM Makassar, Idris Tahir, mengatakan tugas PDAM memang berfokus pada penyediaan air bersih.
Namun ia meminta warga bersabar ketika distribusi air bersih mengalami penurunan di musim kemarau.(*)







