SOLUSINEWS.ID – Bagi Anda yang akan memulai merintis bisnis, tentu perlu badan usaha. Pasalnya, legalitas usaha sangat penting untuk beberapa jenis atau bidang usaha.
Di negara kita, terdapat beberapa jenis bentuk badan usaha. Dua di antaranya sangat populer, yakni badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) dan commanditaire venootschap atau perseroan komanditer (CV).
Bagi Anda yang mendirikan badan usaha untuk kepentingan bisnis, tentu perlu paham perbedaan PT dengan CV. Jangan sampai dapat masalah di kemudian hari.
Inilah beberapa perbedaan dua badan usaha itu, yakni:
- Bentuk perusahaan dan badan hukum
PT adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang statusnya diatur UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sedangkan CV bukan usaha yang berbadan hukum, karena tidak ada regulasi yang mengaturnya.
Sesuai namanya, CV adalah bentuk badan usaha warisan Kolonial Belanda.
Pendiriannya yang lebih mudah dibandingkan PT, membuat CV banyak dipilih sebagai badan usaha untuk pelaku bisnis UMKM.
- Modal perusahaan
Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, modal pendirian PT ditetapkan sebesar Rp 50 juta, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
Dari modal minimal tersebut, sebanyak 25 persen dari seluruh modal awal harus ditempatkan dan disetor penuh.
Namun dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja terbaru, ada kelonggaran dalam ketetapan modal minimum. Sementara untuk CV, tidak ada batasan modal dalam pendiriannya.
Namun dalam praktiknya, besaran modal yang disetorkan di CV akan memengaruhi pembagian porsi keuntungan di kemudian hari.
- Pendiri
Mengutip kompas, dalam pendirian usaha berbentuk PT diwajibkan ada minimal 2 orang yang terlibat, baik itu WNI atau pun WNA, di mana masing-masing memiliki bagian saham.
Untuk CV juga membutuhkan minimal 2 orang sebagai pendiri. Namun ketentuan pendirian CV melarang WNA ikut mendirikan perseroan komanditer.
- Pengurusan
Perbedaan PT dan CV adalah pada pengurusan. Pengurusan PT dilakukan oleh direksi yang dipilih berdasarkan RUPS.
Pemegang saham tidak berwenang untuk mengelola mengurus PT, kecuali jika pemegang saham perusahaan itu memang ditunjuk RUPS sebagai anggota direksi.
Dalam CV, pengurusan perseroan terbagi dalam dua golongan yakni sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif bertugas mengurus perusahaan, sementara sekutu pasif tidak memiliki wewenang mengelola perusahaan dan hanya bertindak sebagai penyetor modal.
- Pendaftaran
Perbedaan CV dan PT juga terletak pada pendirian. Pendirian PT harus dibuat di notaris untuk kemudian harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar berstatus sebagai badan hukum.
Sedangkan untuk pendaftaran pendirian CV hanya perlu didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hal ini menyebabkan biaya pendiran CV lebih murah dibandingkan PT.
- Nama perusahaan
Untuk badan usaha berbentuk PT maka setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkum HAM wajib mencantumkan frasa perseroan terbatas atau disingkat PT dan nama itu tak boleh dipakai perusahaan lain.
Bagi badan usaha berbentuk CV, tak ada aturan khusus pencantuman statusnya. Maka perseroan bisa saja memiliki kemiripan atau kesamaan antara satu CV dengan CV lainnya.
Perbedaan badan usaha PT dengan CV tersebut nantinya berpengaruh pada kepengurusan perusahaan dan pembagian keuntungannya.(*)







