Ini Solusi Alternatif jika Tak Bisa Tunjukkan QR Code untuk Beli Pertalite di SPBU

ilustrasi (liputan6.com/Andri Wiranuari)

SOLUSINEWS.ID – Pemerintah melalui BUMN Pertamina akan memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) kendaraan bermotor jenis Pertalite.

Rencana pemberlakuan kebijakan itu mulai September 2022 mendatang, jika sudah keluar keputusan presiden (Kepres).

Saat ini aturan pembatasan pembelian Pertalite masih digodok elite pemerintah pusat yang merivisi Perpres Nomor 191 tahun 2014. Kabarnya revisi ini selesai pekan depan.

Pemberlakuan harga BBM nonsubsidi juga direncanakan berlaku mulai 3 Agustus 2022.

Bacaan Lainnya

Sekadar diketahui saat ini harga Pertalite yang disubsidi masih Rp 7.650 per liter sementara Pertamax Rp 12.500 per liter dan Pertamax Turbo Rp 17.900 per liter.

Bila aturan tersebut resmi diberlakukan maka tidak semua kendaraan bisa mengkonsumsi Pertalite.

Pengguna kendaraan nantinya harus menunjukkan QR Code kepada petugas di SPBU untuk mendapatkan Pertalite.

QR Code tersebut diperoleh jika kendaraan bersangkutan telah terdaftar pada sistem aplikasi MyPertamina.

Untuk mendaftarkan kendaraan tersebut agar bisa mendapatkan QR Code bisa melakukan registrasi di situs subsiditepat.mypertamina.id.

Lalu bagaimana jika sudah terdaftar tetapi pengemudi atau pengguna kendaraan tak bisa menunjukkan QR Code untuk membeli Pertalite di SPBU ?

Jangan khawatir, karena meski tak bisa menunjukkan QR Code melalui ponsel kepada petugas SPBU, pengguna kendaraan masih bisa membeli Pertalite di SPBU.

Caranya, pengguna kendaraan cukup menyebutkan nomor pelat kendaraannya yang telah terdaftar di MyPertamina untuk diverifikasi oleh petugas di SPBU.

Saat ini aturan tersebut pembelian Pertalite belum berlaku secara nasional.

Masyarakat masih diberi kesempatan mendaftarkan kendaraannya di aplikasi MyPertamina atau melalui situs subsiditepat.mypertamina.id agar nantinya masih dibolehkan mengkonsumsi Pertalite.

Hasil usulan dalam rapat dengar pendapat DPR RI dengan BPH Migas, beberapa waktu lalu, hanya diketahui bahwa jenis kendaraan yang tak boleh mengisi Pertalite yaitu mobil dengan kriteria bermesin 1.500 keatas dan sepeda motor 250 cc keatas.

Kendaraan lain yang diusulkan tak boleh menengguk Pertalite subsidi yaitu kendaraan dinas pemerintah serta kendaraan Polri dan TNI.

Hanya mobil di bawah 1500 cc dan motor dibawah 250 cc nantinya yang diperbolehkan minum Pertalite.

Info terbaru, Pertamina sudah mendata ada 400 ribuan kendaraan yang telah terdaftar di MyPertamina.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *