SOLUSINEWS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI mulai memberlakukan penggunaan bea materai senilai Rp 10 ribu per 1 Januari 2021. Sebelumnya, penggunaan materai secara umum yang berlaku yaitu Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Pemberlakuan tarif baru bea meterai ini berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Menurut Menkeu Sri Mulyani, pada UU sebelumnya tentang bea meterai sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
Lalau bagaimana nasib meterai lama senilai Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang masih beredar ?
Jangan khawatir, penjual dan pengguna meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 itu masih diberlakukan hingga 31 Desember 2021.
Sesuai ketentuan peralihan Pasal 28 UU Nomor 10 Tahun 2020, dua jenis meterai lawas itu diatur sebagai berikut :
Meterai tempel Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang diberlakukan sejak adanya UU Nomor 13 Tahun 1985 itu masih bisa digunakan (sampai 31 Desember 2021) dengan akumulasi nilai meterai minimal Rp 9.000.
Meski kurang seribu rupiah lagi agar senilai bea meterai Rp 10 ribu, namun penggabungan kedua meterai untuk kepentingan dokumen atau surat kertas keperdataan itu masih berlaku dan diakui pemerintah.
Berikut cara penggunaan meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 :
- Tiga materai Rp 3.000 disandingkan sejajar (senilai 9.000),
- Meterai Rp 3.000 disandingkan dengan meterai Rp 6.000 (senilai 9.000), atau
- Dua meterai Rp 6.000 disandingkan sejajar (senilai 12 ribu).
Kebijakan baru tarif bea meterai ini pun direspon sejumlah perbankan dengan memberikan informasi kepada nasabah, salah satunya Bank Central Asia (BCA).
Melalui situs resminya, bca.co.id, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyampaikan pemberlakuan ketentuan penggunaan meterai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah.
BCA akan turut menyesuaikan pemberlakuan bea meterai tersebut pada dokumen yang wajib dimeteraikan.
Dokumen-dokumen yang terutang bea meterai yang dibuat sebelum 1 Januari 2021 tetap mengikuti ketentuan bea meterai yang lama.(*)







