Jangan Gagal Paham Ya, Ternyata Ini Loh Fungsi dan Kegunaan Meterai

ilustrasi meterai (foto: www.dl-advokat.com)

SOLUSINEWS.ID – Penggunaan meterai temple sering digunakan pada kegiatan administrasi fisik seperti pada kertas dokumen atau surat perjanjian.

Selain itu digunakan pada surat kontrak, surat pernyataan, dan lain sebagainya. Bahkan, kerapkali masyarakat awam menganggap penggunaan meterai lebih sah atau legal dalam sebuah perjanjian.

Padahal, tidak semua surat yang dituangkan dalam kertas kemudian ditempeli meterai itu menentukan sah atau tidaknya perjanjian atau surat kesepakatan tersebut.

Karena penentu sah atau tidaknya suatu perjanjian ditentukan oleh syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu :

Bacaan Lainnya
  1. Syarat sahnya suatu perjanjian terdiri atas kata sepakat
  2. Kecakapan para pihak
  3. Suatu hal tertentu atau adanya objek perjanjian
  4. Suatu sebab yang halal

Jadi, meskipun suatu perjanjian telah menggunakan meterai tetapi tidak memenuhi empat syarat tersebut maka perjanjian tersebut tidak sah di mata hukum.

Fungsi Meterai menurut UU

Penggunaan meterai menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai menyebutkan fungsi meterai adalah sebagai pengenaan pajak atas dokumen tertentu.

Artinya, meterai dibuat oleh pemerintah itu tujuannya untuk kepentingan pajak atau pendapatan keuangan negara. Sehingga meterai bukan menjadi hal penentu sah atau tidaknya suatu perjanjian.

Meterai digunakan sebagai alat pemungutan pajak atas suatu dokumen berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Bea Meterai.

Ini menjadi salah satu cara pemerintah mengumpulkan pendapatan dari masyarakat melalui sejumlah jenis dokumen tertentu.

Olehnya, fungsi utama meterai adalah sebagai alat pungut pajak atas suatu dokumen. Namun, tidak semua dokumen pula memerlukan penggunaan meterai.

Berikut dokumen yang harus menggunakan meterai yang dirangkum solusinews.id dari berbagai sumber. Dokumen yang dikenakan bea meterai khususnya di lingkup perbankan antara lain:

  1. Surat Perjanjian dan Surat Keterangan/Pernyataan
  2. Akta Notaris dan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah
  3. Surat Berharga, antara lain saham, obligasi, cek, bilyet giro, deposito
  4. Dokumen Transaksi Surat Berharga
  5. Dokumen Transaksi Kontrak Berjangka
  6. Dokumen Lelang
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa sebagian atau seluruh utang telah dilunasi/diperhitungkan.(sumber:bca.co.id)

Dokumen lain yang dikenai bea meterai (sumber: libera.id):

  1. Akta-akta notaris termasuk salinannya.
  2. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya.
  3. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang mempunyai harga lebih dari Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah)
  4. Syarat dokumen sebagai alat pembuktian di pengadilan

Sudah mulai paham kan tentang fungsi meterai ? Namun, perlu diingat pula bahwa untuk beberapa hal tertentu, surat perjanjian atau dokumen lainnya yang awalnya tetap sah walau tanpa meterai, harus dibubuhi meterai kembali, misalnya untuk kepentingan kegiatan peradilan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *