SOLUSINEWS.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi rakyat Indonesia.
Namun BPJS selalu disandingkan dengan istilah JKN. Apa pula itu JKN ?
JKN adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN adalah program pelayanan kesehatan yang menggunakan sistem asuransi.
BPJS Kesehatan dengan JKN berbeda namun saling terkait. Sederhananya, BPJS adalah badannya sementara JKN adalah programnya.
Artinya, Program JKN dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan yang dulunya diselenggarakan oleh PT Askes dan juga PT Jamsostek.
Lalu siapa saja kategori atau jenis kepesertaan BPJS Kesehatan ?
Secara umum kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi dua. Berikut penjelasannya :
A. BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Pesertanya adalah golongan fakir miskin, penyandang cacat total, atau orang tidak mampu berdasarkan data dinas sosial. Peserta BPJS-PBI tidak dibebani biaya iuran bulanan alias ditanggung pemerintah.
Peserta BPJS PBI mendapat pelayanan kesehatan kelas III atau di level puskesmas kelurahan / desa.
B. BPJS Bukan Penerima Bantuan Iuran (non PBI)
Peserta BPJS non PBI adalah orang yang dianggap mampu dan wajib membayar biaya iuran bulanan BPJS Kesehatannya.
Disadur dari gajimu.com, jenis kepesertaan BPJS non PBI ini terbagi 3 yaitu:
1. Pekerja Penerima Upah (PPU)
PPU adalah setiap orang yang bekerja dan menerima gaji atau upah yaitu Aparatur Negeri Sipil (ASN/PNS), anggota Polri, anggota TNI, pejabat negara, pegawai honorer, staf ahli/ khusus, pegawai swasta, dan pekerja lain yang memenuhi kriteria PPU.
Peserta BPJS Non PPU didaftarkan oleh lembaga atau perusahaan tempat mereka bekerja.
Iuran bulanannya sebagian ditanggung oleh lembaga atau perusahaan masing-masing, termasuk anggota keluarga peserta BPJS Kesehatan PPU maksimal 5 orang.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
Adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha dengan risiko sendiri seperti pekerja mandiri atau pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja lain yang memenuhi kriteria PBPU.
Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia termasuk dalam kategori ini jika telah bekerja minimal 6 bulan.
Iuran bulanan BPJS Kesehatan peserta PBPU ini ditanggung sendiri oleh peserta bersangkutan dan bisa mengikutsertakan anggota keluarganya tanpa batasan.
3. Bukan Pekerja / Peserta Mandiri
Kategori Bukan Pekerja (BP) meliputi investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, dan sebagainya.
Peserta BPJS BP yang mampu membayar iuran bulanan diwajibkan mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Mandiri (perorangan) dan membayar iuran bulanan sesuai kelas yang dipilih.
Semua anggota keluarga peserta BPJS Mandiri (perorangan) yang tercantum dalam satu kartu keluarga (KK) nya turut didaftarkan menjadi peserta BPJS Mandiri.
Besar kecilnya iuran bulanan peserta BPJS Mandiri tergantung pilihan kelas pelayanan kesehatan yang diinginkan dan semua anggota keluarga yang didaftar berada dalam kelas yang sama.
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa peserta BPJS Kesehatan bisa dikelompokkan menjadi dua yaitu Kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelompok non PBI.
Mengecek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan
Selanjutnya, dimana mengecek tagihan dan jumlah iuran BPJS Kesehatan bisa diketahui melalui beberapa cara tanpa perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Berikut caranya :
1. Website resmi BPJS
Buka website resmi BPJS Kesehatan di https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/. Isi data kepesertaan yang dibutuhkan dan ikuti petunjuk yang diminta.
2. SMS ke 08777-5500-400
Mengecek iuran bulanan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui layanan SMS dengan format sebagi berikut :
– Ketik NIK(spasi)Nomor Kependudukan, kirim SMS ke nomor 08777-5500-400
– Ketik NOKA(spasi)Nomor Kartu BPJS Kesehatan, kirim SMS ke nomor 08777-5500-400
– Ketik NIP(spasi)Nomor Induk Pegawai, kirim SMS ke nomor 08777-5500-400
3. Aplikasi Online
Silakan unduh aplikasi mobile resmi BPJS Kesehatan yaitu mobile JKN melalui playstore di ponsel android. Setelah itu lakukan pendataran sesuai petunjuk aplikasi.
Fitur-fitur dalam aplikasi mobile JKN ini cukup lengkap sehingga tidak hanya bisa digunakan untuk mengecek tagihan iuran BPJS Kesehatan.
Pengguna aplikasi mobile JKN juga bisa mengecek dan mengubah data kepesertaan anggota keluarga, menambah atau mengurangi jumlah kepesertaan anggota keluarga, pindah fasilitas kesehatan, dan lainnya.
Selain itu peserta BPJS Kesehatan juga dapat menggunakan aplikasi online lainnya yang tersedia di playstore untuk mengecek maupun membayar iuran bulanan.
Salah satunya menggunakan aplikasi Solusi Bayar yang menyediakan fitur pembayaran BPJS Kesehatan.
Aplikasi ini juga bisa dipakai mengecek apakah tagihan iuran bulanan BPJS Kesehatan sudah lunas (autodebet) atau belum.
Selain mengecek dan membayar tagihan iuran bulanan BPJS Kesehatan, pengguna aplikasi Solusi Bayar bisa mengecek dan membayar fitur tagihan bulanan lainnya seperti PDAM dan PLN.
Untuk mendownload aplikasi Solusi Bayar di ponsel android, kamu bisa mengklik tautan di bawah ini yang langsung mengarahkan ke aplikasi Solusi Bayar di PlayStore :
https://play.google.com/store/apps/details?id=id.solusibayar.app&referrer=SB288
Atau cukup mengklik banner Solusi Bayar yang ada pada halaman di situs www.solusinews.id ini.(*)







