Kapusdal LH SUMA: Pemilahan Sampah dari Rumah Perpanjang Umur TPA Makassar

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai menerapkan sistem pemilahan sampah dari sumber sejak 1 Agustus 2026 mendapat apresiasi dari Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Kapusdal LH) Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (SUMA), Azri Rasul.

Azri menilai kebijakan yang hanya mengizinkan sampah residu dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) merupakan langkah strategis dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih modern sekaligus memperpanjang masa operasional TPA.

Menurutnya, sistem sanitary landfill hanya dapat berjalan optimal apabila sampah yang masuk ke TPA benar-benar merupakan sampah residu. Sementara sampah organik dan anorganik seharusnya sudah dikelola sejak dari sumber melalui proses pengurangan dan pemilahan.

Bacaan Lainnya

“Program ini sangat baik dan patut didukung. Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa setiap orang harus bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkannya. Bentuk tanggung jawab itu dimulai dari mengurangi timbulan sampah dan memilahnya sejak dari rumah,” kata Azri, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, pengurangan sampah perlu dilakukan melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle). Selain itu, masyarakat juga perlu membiasakan memilah sampah berdasarkan jenisnya, yakni organik, anorganik, dan residu, sehingga material yang masih memiliki nilai guna tidak lagi berakhir di TPA.

Azri menambahkan, Makassar telah memiliki modal penting dalam mendukung kebijakan tersebut melalui keberadaan bank sampah unit yang tersebar di berbagai wilayah. Fasilitas itu memungkinkan sampah anorganik yang telah dipilah dimanfaatkan kembali sebagai bahan baku industri daur ulang sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.

“Plastik, kertas, kardus, kaleng, semuanya memiliki industri yang siap memanfaatkannya kembali. Jadi masyarakat tidak hanya membantu lingkungan, tetapi juga dapat memperoleh manfaat ekonomi dari hasil pemilahan sampah,” ujarnya.

Selain sampah anorganik, limbah organik juga dinilai memiliki potensi besar untuk diolah menjadi produk bernilai tambah. Azri mencontohkan pengembangan budidaya maggot di Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, yang memanfaatkan sampah organik sebagai media pengolahan.

Menurutnya, praktik tersebut mampu mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan maggot yang dapat dimanfaatkan sebagai pakan ternak dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Azri optimistis, apabila masyarakat disiplin memilah sampah sejak dari rumah, volume sampah yang dibuang ke TPA akan berkurang secara signifikan. Kondisi tersebut diyakini dapat memperpanjang usia pakai TPA sekaligus mengurangi pencemaran lingkungan, termasuk emisi gas metana yang selama ini menjadi salah satu persoalan utama di lokasi pembuangan akhir.

“Kalau semua sampah yang masih bisa dimanfaatkan diproses kembali, maka yang dibawa ke TPA tinggal residunya saja. Akibatnya umur TPA menjadi lebih panjang, pencemaran bisa ditekan, dan masyarakat di sekitar TPA juga merasakan lingkungan yang lebih baik,” jelasnya.

Ia juga menilai kebijakan yang diterapkan Pemerintah Kota Makassar merupakan salah satu terobosan paling progresif di kalangan kota-kota metropolitan di Indonesia. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

“Makassar merupakan salah satu kota metropolitan yang memiliki pemikiran maju dalam menata pengelolaan sampah. Kami juga melihat pemerintah telah aktif melakukan edukasi hingga ke tingkat kelurahan agar masyarakat memahami pentingnya memilah sampah,” ungkapnya.

Meski demikian, Azri mengingatkan bahwa keberhasilan program tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah. Partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor utama agar sistem pemilahan sampah dapat berjalan secara konsisten.

Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk terus memperkuat edukasi, memperluas keberadaan bank sampah, meningkatkan dukungan armada pengangkut, serta menerapkan mekanisme penghargaan dan penegakan aturan bagi masyarakat.

“Kesadaran masyarakat harus terus dibangun. Setelah itu pemerintah perlu memperkuat fasilitas pendukung, memberikan penghargaan bagi yang patuh, dan menerapkan sanksi secara konsisten bagi yang melanggar. Dengan begitu budaya memilah sampah akan benar-benar terbentuk dan program ini bisa berjalan efektif,” tutup Azri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *