Kejari Lutim Didesak Periksa Pihak Terlibat Kasus Lahan Pembangunan Islamic Center Malili

​MALILI, SOLUSINEWS.ID — Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur kini mulai mengusut laporan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan lahan Islamic Centre di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili yang dilaporkan
​LSM Progres pada Rabu (16/9/2026).

Menurut laporan tersebut, proyek lahan pembangunan Islamic Centre Malili dinilai sarat akan konflik kepentingan dan berpotensi merugikan keuangan negara secara masif.

​Terkait laporan itu, ​Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Deri Fuad Rachman, mengaku kejari telah menerima berkas laporan dari LSM Progres.

​Ia memastikan detiap laporan yang masuk akan ditelaah kejari dan akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk pelapor.

Bacaan Lainnya

Anggaran proyek ini diduga mangkrak Tahun 2017 untuk pengadaan lahan rencana pembangunan Islamic Centre.

Ganti rugi lahan telah dibayarkan, namun lokasi tersebut justru dibiarkan mangkrak dan tak pernah direalisasikan.

Pada tahun 2021 di bawah kepemimpinan Bupati Budiman, Pemkab Luwu Timur mengalihkan lokasi pengadaan lahan baru yang diduga di lahan milik pribadi Bupati Budiman dan saudaranya, di lahan eks Terminal Malili.

Terkait kasus itu,​Koordinator Investigasi LSM Progres, Ahmad, Jumat (25/9/2026), dengan tegas meminta aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas benang kusut pengadaan tanah tahun 2021 ini.

Ia menilai ada indikasi kuat penentuan lokasi yang disetir demi keuntungan personal pihak tertentu.

​“Kami minta kejaksaan menyelidiki pengadaan tanah Islamic Centre Kabupaten Luwu Timur tahun 2021. Ada dugaan kuat konflik kepentingan dan potensi kerugian negara yang nyata di balik pemindahan lokasi ini,” tegas Ahmad.

Ia mendesak Kejari memanggil dan memeriksa seluruh aktor intelektual di balik penentuan lokasi kontroversial tersebut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *