Kemudahan Pengusaha atau Perusahaan Berstatus Non PKP

ilustrasi pajak (wallpaperflare.com)

SOLUSINEWS.ID – Pengusaha atau perusahaan yang masih bertatus Non PKP alias bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) umumnya usaha startup atau perusahaan yang belum memiliki keuntungan besar.

Bagi pengusaha atau perusahaan Non PKP ini pun memiliki beban pajak yang berbeda dibanding yang bertatus PKP.

Ketentuan pajak bagi pengusaha/perusahaan kategori Non PKP dan PKP ini sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1993.

Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan UU revisi tentang PPN dan PPnBM Nomor 42 Tahun 2009 yang akhirnya umum disebut UU PPN.

Bacaan Lainnya

Kemudian ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 yang menetapkan bahwa perusahaan dengan omzet tahunan di bawah Rp 4,8 miliar tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP.

Dan perusahaan bersangkutan dimasukkan dalam kategori pengusaha kecil serta kategori perusahaan non PKP.

Berikut kemudahan atau kelebihan bagi pengusaha maupun perusahaan yang termasuk kategori Non PKP.

1. Non PKP Tak Wajib Membuat e-Faktur

Tidak memiliki kewajiban untuk membayar PPN maupun PPnBM atau menerbitkan Faktur Pajak.

Sebagai pengganti faktur, perusahaan Non PKP dapat membuat surat pernyataan sebagai perusahaan Non PKP disertai materai.

Namun, perusahaan Non PKP tetap bisa mengajukan diri sebagai PKP bilah telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP sehingga bisa melakukan kegiatan pemungutan dan dipungut PPN.

2. Tarif PPh Non-PKP Lebih Rendah

Dalam pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), Non-PKP bisa menikmati tarif pajak lebih rendah dibanding PKP yaitu PPh Final PP 23/2018 sebesar 0,5% dari omzet bruto.

Tentang omzet bruto ini akan dijelaskan nanti dalam artikel berbeda di laman Solusinews.id.

Aturan ini berlaku sejak 1 Juni 2018 dimana tarif PPh Final bagi Non PKP ditetapkan sebesar 0.5% dari omzet selama satu tahun pajak.

Sedangkan bagi perusahaan kategori PKP dikenakan tarif lebih tinggi yaitu sebesar 25%. PPh Final merupakan sistem pembayaran pajak yang dibayar tunai saat penghasilan diterima.

Kebijakan tersebut juga mengurangi beban administrasi Wajib Pajak dan memudahkan pengusaha kecil yang belum punya sistem pembukuan keuangan yang baik.

Sementara ketentuan bagi pengusaha atau perusahaan yang bisa mengajukan surat pernyataan Non-PKP sebagai berikut :

a. Usaha Mikro

Usaha ini misalnya seperti usaha di rumahan yang aset atau kekayaan bersih senilai Rp 50.000.000.

Omzet usaha setiap tahunnya rata-rata di bawah Rp 300.000.000

b. Usaha Kecil

Aset atau kekayaan bersih sekitar Rp 50.000.000 – Rp 500.000.000. Sementara omzet penjualan tahunan rata-rata sekitar Rp 300.000.000 – Rp 2.500.000.000.

c. Usaha Menengah

Memiliki aset atau kekayaan bersih senilai Rp 500.000.000 – Rp 10.000.000.000. Sementara omzet penjualan per tahun sekitar Rp 2.500.000.000 – Rp 50.000.000.000.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *