Kepala Bapenda Sulsel Pimpin Jajarannya Berikrar Netral di Pilkada 2024

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Dr Reza Faisal Saleh memimpin apel pakta integritas netralitas ASN Bapenda Sulsel pada pilkada 2024 di Lapangan upacara Bapenda Sulsel, Senin (23/10/2023).

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Dr Reza Faisal Saleh memimpin apel pakta integritas netralitas ASN Bapenda Sulsel pada pilkada 2024 di Lapangan upacara Bapenda Sulsel, Senin (23/10/2023).

Pakta integritas tentang netralitas ASN Bapenda Sulsel pada pilkada 2024 tersebut berisi empat poin yang dibacakan Kepala Bapenda Sulsel dan diikuti seluruh staf Bapenda Sulsel yang hadir.

Sebanyak lima orang perwakilan pegawai Bapenda Sulsel menandatangani pakta integritas tersebut.

Kelimanya yaitu Sekretaris Bapenda Sulsel Andi Satriady Sakka S.Stp, MM, Kepala Sub Bagian Umum Sekretariat Bapenda Sulsel Guswandi ST, MM.

Bacaan Lainnya

Analis Sistem Informasi Sekretariat Bapenda Sulsel Faizal Daming S.STP, M.Adm.KP, Analis Kompetensi Sekretariat Bapenda Sulsel Isti Ainun Basir SE, dan pegawai pemerintah pegawai negeri pada Sekretariat Bapenda Sulsel Khairil Putra Pratama Abbas SH.

Empat pakta integritas pegawai Bapenda Sulsel yaitu :

  1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024
  2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu
  3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong;
  4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Demikian Pakta Integritas tersebut yang bila dilanggar oleh pegawai lingkup Bapenda Sulsel maka pegawai bersangkutan bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *