Kepala Dinkes Makassar Jadi Narasumber FGD terkait Penegakan Kawasan Tanpa Rokok

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin M.Kes, saat memberi materi pada Focus Group Discussion bertema "Best Practice Penegakan dan Peran Lintas Sektor dalam Implementasi Perda KTR", Senin (18/11/2024), di Aerotel Smile Hotel, Makassar.(ist)

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Pemerintah Kota Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Best Practice Penegakan dan Peran Lintas Sektor dalam Implementasi Perda KTR” pada Senin, 18 November 2024, di Aerotel Smile Hotel, Jl Muchtar Lutfhi, Makassar.

Kegiatan itu dalam rangka memperkuat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dibuka dan diresmikan oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, mewakili Pj Wali Kota Makassar.

Selain itu hadir Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin M.Kes, sebagai narasumber pada kegiatan itu.

Bacaan Lainnya

Di acara pembukaan, Andi Irwan, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk menegakkan Perda KTR demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari bahaya asap rokok. “Pemerintah Kota Makassar mendukung penuh implementasi Perda KTR. Kolaborasi di semua tingkatan sangat diperlukan untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinkes Makassar Nursaidah Sirajuddin yang membawakan materi Program KTR menyampaikan data capaian program KTR di Kota Makassar.

Termasuk keberhasilan dalam menurunkan prevalensi perokok di kalangan remaja dan penguatan layanan berhenti merokok melalui Unit Berhenti Merokok (UBM) di puskesmas.

Focus Group Discussion (FGD) bertema “Best Practice Penegakan dan Peran Lintas Sektor dalam Implementasi Perda KTR” pada Senin, 18 November 2024, di Aerotel Smile Hotel, Makassar.(ist)

“Penegakan Perda ini membutuhkan koordinasi yang solid, pengawasan yang konsisten, serta komitmen semua pihak, khususnya di tingkat kecamatan, puskesmas, dan kelurahan,” ungkapnya.

Peserta kegiatan dihadiri jajaran lintas sektor antara lain dari kecamatan dan puskesmas yang berperan penting dalam implementasi Perda KTR di tingkat lokal.

Peserta juga berdiskusi mengenai tantangan di lapangan seperti kurangnya tanda KTR di ruang publik, rendahnya kesadaran masyarakat, dan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas.

Hasil kegiatan ini diharapkan akan terbentuk tim pengawas KTR di masing-masing kecamatan, puskesmas, dan kelurahan.

Selain itu peserta memahami teknis pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) di wilayah kerja masing-masing, termasuk mekanisme koordinasi lintas sektor.

Kegiatan ini juga memberi panduan untuk memperbaiki strategi implementasi Perda KTR, termasuk integrasi dengan program kesehatan lainnya seperti Lorong Sehat dan deteksi dini Penyakit Tidak Menular (PTM).(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *