SOLUSINEWS.ID – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menyelidiki kasus perpanjangan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard Measures) atas impor barang kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous.
Kertas sigaret merupakan sejenis kertas yang digunakan sebagai pembungkus tembakau dan campurannya untuk batang rokok.
Sedangkan kertas plug wrap non porous merupakan lapisan terluar dari plug rokok yang membungkus filter.
Bersumber dari kompas, produk tersebut terdiri atas pos tarif 4813.20.21, 4813.20.23, 4813.20.31, ex4813.20.32, 4813.90.11, ex4813.90.19, 4813.90.91, dan ex4813.90.99 sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2022.
Dalam siaran pers resmi Ketua KPPI Mardjoko mengungkapkan penyelidikan itu merupakan tindak lanjut dari permohonan Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) yang mewakili PT Bukit Muria Jaya.
APKI melalui PT Bukit Muria Jaya menyampaikan permohonan itu pada 29 Mei 2023.
Mardjoko mengatakan, Selasa (4/7/2023), dari bukti awal yang diterima, KPPI menemukan fakta adanya ancaman dan kerugian serius yang dialami pemohon.
Kerugian serius itu bersumber dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang memburuk selama periode 2020-2022.
Antara lain terjadinya tren kerugian finansial yang diakibatkan dari menurunnya penjualan domestik dan berkurangnya jumlah tenaga kerja.
Pangsa pasar pemohon di pasar domestik juga mengalami penurunan dan pemohon masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan program penyesuaian struktural secara optimal.
Impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non porous terus mengalami peningkatan selama tiga tahun terakhir (2020-2022) dengan tren sebesar 26,11 persen.
Pada 2022, impor Indonesia untuk produk tersebut tercatat sebesar 12.558 ton atau naik 11,07 persen dibanding 2021 yang tercatat 11.215 ton.
Sementara pada 2021, impor produk ini mengalami kenaikan signifikan sebesar 42,03 persen dari 2020 yang tercatat sebesar 7.896 ton.
Negara utama pengimpor produk ini untuk Indonesia di antaranya Vietnam, Austria, Tiongkok, Spanyol, dan Korea Selatan.
Pada 2022, Vietnam merupakan negara utama pengimpor produk ini untuk Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 50 persen diikuti Austria (19 persen), Tiongkok (18 persen), Spanyol (7 persen), dan Korea Selatan (4 persen).
KPPI telah mengundang semua pihak yang memiliki kepentingan (interested parties) untuk mendaftarkan diri selambat-lambatnya 15 hari sejak dimulainya penyelidikan perpanjangan.
Pendaftaran dapat disampaikan secara tertulis kepada KPPI dengan kontak dan alamat di kantor Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.(*)







