Mulai Februari 2021, Harga Rokok Pabrikan Naik Kecuali Rokok Jenis Ini

ilustrasi perokok (foto: ar.pinterest.com)

SOLUSINEWS.ID – Harga rokok pabrikan golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), mengalami kenaikan di pasaran. Ini akibat adanya kenaikan cukai yang ditetapkan pemerintah dan diberlakukan mulai 1 Februari 2021.

Kenaikan nilai cukai rokok ini berkisar 12,5 persen hingga 18,4 persen. Pemberlakuan kenaikan nilai cukai rokok ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 198/PMK.010/2020.

Disadur dari tirto.id, berikut daftar harga kenaikan cukai rokok pabrikan:

  1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

SKM adalah rokok pabrikan yang bahan bakunya dicampur dengan cengkih atau bagiannya, kemasan untuk penjualan eceran, pelekatan pita cukai, atau sebagian menggunakan mesin.

Bacaan Lainnya

SKM I : naik 16,9 persen dari Rp 740 per batang menjadi Rp 865 per batang

SKM IIA : naik 13,8 persen dari Rp 470 per batang menjadi Rp 535 per batang.

SKM IIB : naik 15,4 persen dari Rp 455 per batang menjadi Rp 525 per batang.

  1. Sigaret Putih Mesin (SPM)

SPM adalah rokok pabrikan yang pembuatannya tanpa dicampur dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan, dan proses pembuatan hingga pengemasan sebagian atau seluruhnya menggunakan mesin.

SPM I : naik 18,4 persen dari Rp 790 per batang menjadi Rp 935 per batang

SPM IIA : naik 16,5 persen dari Rp 485 per batang menjadi Rp 565 per batang

SPM IIB : naik 18,1 persen dari Rp 470 per batang menjadi Rp 555 per batang.

  1. Sigaret Kretek Tangan (SKT)

SKT adalah rokok yang pembuatannya dicampur dengan cengkih atau bagiannya tanpa memperhatikan jumlahnya.

Dalam proses pembuatannya mulai pelintingan, pengemasan, sampai pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.

SKT IA : tetap Rp 425 per batang.

SKT IB : tetap Rp 330 per batang.

SKT II : tetap Rp 200 per batang

SKT III : Rp 100 per batang.

Rokok golongan SKT ini tidak mengalami kenaikan cukai. Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, rokok kategori ini tidak dinaikan cukainya alias Nol Persen karena SKT memiliki komposisi tenaga kerja besar.

Rokok jenis SKT ini proses pembuatannya dengan cara digiling atau dilinting dengan menggunakan tangan dan atau alat bantu sederhana.

SKT adalah salah industri tembakau yang menyerap tenaga kerja cukup sangat besar, khususnya buruh kaum perempuan.

Seperti di beberapa daerah industri rokok jenis SKT di Jawa Timur, umumnya mempekerjakan buruh perempuan atau kalangan ibu rumah tangga (IRT) untuk bagian pelintingan. Satu orang buruh dapat memproduksi SKT hingga 350 batang per jam.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *