Harga Rokok Naik Lagi, Ini Perbedaan Pajak dan Cukai Rokok

ilustrasi rokok (<span>Photo by <a href="https://unsplash.com/@anastasiavitph?utm_source=unsplash&utm_medium=referral&utm_content=creditCopyText">Anastasia Vityukova</a> on <a href="https://unsplash.com/s/photos/girl-smoking?utm_source=unsplash&utm_medium=referral&utm_content=creditCopyText">Unsplash</a></span>)

SOLUSINEWS.ID – Cukai Hasil Tembakau (CHT) merupakan cukai yang dikenakan pada hasil pengolahan tembakau, salah satunya rokok sehingga ada pengenaan cukai rokok. Namun, rokok juga salah satu jenis pendapatan pemerintah melalui pajak daerah.

Lalu apa perbedaan dari cukai rokok dan pajak rokok?

Disadur dari situs atpetsi.or.id, menjelaskan bahwa Cukai, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11/1995 jo. UU Nomor 39/2007, adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU Cukai.

Salah satu jenis barang yang memenuhi karakteristik tersebut adalah hasil tembakau. Cukai atas hasil tembakau dalam UU Nomor  28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan sebagai cukai rokok. Namun, UU itu tidak menjabarkan definisi dari cukai rokok.

Bacaan Lainnya

Sementara jika merujuk pada Pasal 1 dan Pasal 4 UU Nomor 11/1995 jo. UU Nomor 39/2007, cukai rokok dapat didefinisikan sebagai cukai yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Lalu pajak rokok apa?

Berdasarkan pada Pasal 1 UU Nomor 28/2009, pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat.

Pajak rokok merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Daearah tingkat I atau Pemerintah Provinsi.

Olehnya, rokok dikenakan dua jenis pungutan yaitu cukai dan pajak. Namun, rokok tidak dikenakan pungutan berganda karena pengertian dan lembaga pemungut atas cukai rokok dan pajak rokok berbeda.

Siapa yang dikenakan wajib cukai rokok ?

Dalam pasal 7 UU Nomor  11/1995 maupun perubahannya diketahui bahwa cukai harus dibayar oleh pengusaha pabrik atau importir.

Meskipun begitu, pengusaha pabrik atau importir dapat mengalihkan beban tersebut kepada konsumen akhir atau pemikul pajak sebenarnya.

Karena berdasarkan Pasal 27 UU Nomor 28/2009, subjek pajak rokok adalah konsumen rokok. Sementara wajib pajak rokok adalah pengusaha pabrik rokok, produsen, dan importir rokok yang memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

Dengan begitu, dari sisi subjek dan wajib cukai rokok dan pajak rokok terdapat sedikit perbedaan. Namun, hakikatnya kedua pungutan ini menyasar konsumen akhir sebagai pemikul beban yang sebenarnya.

Objek, Pengenaan, dan Tarif Cukai Rokok

Objek cukai rokok adalah hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya dengan tidak mengindahkan digunakannya atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatan.

Objek pajak rokok adalah konsumsi rokok meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun.

Berdasarkan Pasal 1 PMK Nomor146/PMK.010/2017 jo. PMK Nomor 152/PMK.010/2019, dasar perhitungan cukai adalah Harga Jual Eceran (HJE).

Sementara dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap rokok berdasarkan berdasarkan pada Pasal 28 UU Nomor 28/2009.

Ada dua jenis tarif cukai yang dikenakan pada rokok yaitu tarif jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau  dan tarif persentase dari harga dasar.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan menetapkan kenaikan tarif cukai rokok yang mulai diberlakukan 1 Februari 2021.

Pemberlakuan kenaikan nilai cukai rokok ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 198/PMK.010/2020. Kenaikan nilai cukai rokok ini berkisar 12,5 persen hingga 18,4 persen, kecuali rokok golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Tak heran jika harga rokok pabrikan golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), mengalami kenaikan di pasaran.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *