MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel menyerahkan sertifikat akreditasi kepada pemantau, lembaga survei/jajak pendapat.
Penyerahan sertifikat akreditasi ini diserahkan Kasubag Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, Sahyra Ahniza, di ruangan Chrysant Hotel Claro Makassar, Rabu (6/11/2024).
Acara ini dihadiri sejumlah lembaga penerima sertifikat antara lain Yasmib Sulsel, Forum Komunikasi Dekan Fisip Sulsel, Script Survey Indonesi(SSI).
PT Citra Publik, PT Parameter Publik Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Celebes Research Indonesia, Celebes Research Indonesia, dan Jaringan Suara Indonesia.
Berdasarkan ketentuan KPU Nomor 328 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan proses pendaftaran lembaga pemantau dan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pilkada harus memenuhi syarat dan ketentuan.
Seperti berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar, dan memperoleh akreditasi dari KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota pemantauannya.
Terkait hal itu, anggota KPU Sulsel, Hasruddin Husain, mengharapkan lembaga pemantau menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan.
Sehingga masyarakat umum dapat melihat perkembangan penyelenggaraan Pemilihan.
Begitu juga dengan lembaga penghitungan cepat hasil pemilihan dapat menyajikan gambaran hasil perolehan suara dalam pemilihan lebih cepat dari rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Meskipun memiliki peran, tujuan dan mekanisme kerja yang berbeda, namun keduanya memiliki kesamaan.
Yakni merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, wakil gubernur, walkkota, wakil walikota, bupsti dan wakil.bupati.tahun 2024.(*)







