Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulsel mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dengan nomor berkas 18597/2024 yang dikeluarkan 31 Oktober 2024.
Melalui surat keterangan tersebut Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional menerangkan bahwa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, yang digunakan untuk kebun ber-NIB 20220302.01620, dengan bidang tanah sudah dipetakan.

Berdasarkan dokumen pendaftaran tanah yang ada pada Kantor BPN Bantaeng, dinyatakan sudah diterbitkan sertipikat dengan nama pemegang hak Kamaruddin Nursia (01/01/1900) dengan status Hak Milik nomor 20220302100576 di Kelurahan Bonto Sunggu.
Dengan luas 2457 m2, asal hak berupa Pemberian Hak, dengan status buku tanah Aktif. Dengan catatan bidang tanah tersebut tidak sedang ditangguhkan.
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah tersebut diterbitkan atas permohonan Juniaty, Lahir Leppangeng, 31 Desember 1975, dengan alamat BTN Batu Lappa, untuk keperluan pengganti sertipikat hilang.(*)







