
MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan sosialisasi Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, sekaligus pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan tahun 2025.
Kegiatan tersebut digelar di Kantor KPU Sulawesi Selatan, Jalan A P Pettarani, Makassar, Senin (15/12/2025) dan diikuti jajaran KPU, Bawaslu, perwakilan partai politik, serta awak media.
Sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan terkait mekanisme PAW sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Komisioner KPU Sulsel, Marzuki Kadir, mengatakan PAW diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Pergantian antar waktu dapat dilakukan karena empat alasan, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat, atau terbukti melakukan tindak pidana pemilu,” ujar Marzuki Kadir.
Ia menegaskan, pemahaman yang utuh mengenai prosedur PAW penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun gangguan terhadap kinerja lembaga legislatif.
“PAW bertujuan menjaga keberlangsungan fungsi DPRD dan memastikan suara rakyat tetap terwakili,” jelasnya.
Selain membahas PAW, KPU Sulsel juga memberikan pemahaman terkait pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menilai pemutakhiran data partai politik menjadi aspek penting dalam menjaga kualitas tahapan pemilu ke depan.
Pemutakhiran ini diperlukan agar partai politik siap dari sisi struktur dan sumber daya, sehingga proses verifikasi tidak menimbulkan persoalan administratif,” kata Mardiana Rusli.
Ia berharap sosialisasi tersebut dapat menjadi langkah awal memperkuat sinergi antar penyelenggara pemilu dan partai politik.
Melalui kegiatan ini, KPU Sulsel menargetkan terciptanya proses demokrasi yang lebih tertib, transparan, dan berkualitas di Sulawesi Selatan. (*)







