Oleh : Abdillah Ibnu Umar
BEBERAPA waktu lalu, tepatnya pada tanggal 5 Desember 2025, Sebanyak 6 lumbung padi,3 Tongkonan, dan 2 rumah semi permanen di kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja, telah di robohkan oleh pihak Pengadilan Negeri Makale, yang menyatakan bahwa bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas tanah sengketa dan harus dieksekusi.
Termasuk salah satunya rumah adat Ka’pun yang juga ikut dirobohkan- sebuah tongkonan yang diperkirakan sudah ada sejak 300 tahun lalu.
Tentu ini bukan hanya insiden penghancuran rumah tua, melainkan sebuah warisan tanah leluhur yang sudah di tanamkan dan terus dijaga, kini hancur tak tersisa.
Dalam sekejap, saksi sejarah itu hilang oleh keputusan segelentir pihak yang memiliki tujuan tertentu. Dan yang tersisa hanya pertanyaan besar: mengapa warisan leluhur bisa begitu mudah dihilangkan?
Tongkonan Ka’pun bukan sekedar bangunan kayu, tetapi lebih dari sekedar itu; ia adalah simbol identitas, struktur sosial, dan penyimpanan sejarah adat keluarga. Ka’pun, yang disebut sudah berusia tiga abad, Menjadi saksi panjang kehidupan masyarakat yang menata dunia lewat adat, upacara, dan hubungan kekeluargaan.
Ketika sebuah excavator merubuhkan Tongkonan, yang hilang bukan hanya material bangunan- melainkan lapisan-lapisan makna, ingatan, dan validitas adat budaya.
Kronologi singkat peristiwa
Menurut beberapa laporan, perobohan dilakukan karena alasan administratif dan sengketa tanah. Namun, keputusan ini menimbulkan ketegangan karena masyarakat merasa suara adat sudah tidak lagi di dengar dan prosesnya tidak mempertimbangkan nilai budaya yang juga merupakan salah satu simbol identitas bangsa.
Saat proses eksekusi berlangsung, beberapa warga mencoba menghadang aparat. Kericuhan pun terjadi Antara warga dan petugas keamanan (brimob,TNI, dan satpol PP).
Dikutip dari artikel detikcom, belasan warga terluka tertembak peluru karet dan terkena gas air mata yang telah kadeluarsa. Namun, ini di bantah oleh kabag ops Polres Tana Toraja AKP Yulinius Tedang. “ Tidak ada pemakaian senjata, kami menggunakan SOP protap yang ada.” Ujarnya.
Namun pada kenyataannya, warga banyak mengalami luka-luka hampir di seluruh badan. Seperti yang tersebar di banyak template medsos. Salah satu nya ada seorang ibu, yang bernama Elisabeth Serru yang mengalami perlakuan kasar oleh aparat yang di anggap provokator.
Ia dipukuli dengan pentongan dan tanganya diborgol hingga tak bisa melakukan pembelaan diri. padahal menurut keterangan warga, ia hanya menghindari kericuhan yang semakin memanas.
Kejadian ini meninggalkan trauma mendalam kekecewaan masyarakat terhadap pola pengambilan keputusan pemerintah yang tergesa gesa dalam mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan dampaknya.
Setelah dihancurkannya Ka’pun, tentu tongkonan yang di anggap sudah ada jauh sebelum terbentuknya Negara indonesia.
Kita, kuhusnya masyarakat adat Tana Toraja kehilangan jejak peninggalan sejarah yang sudah di wariskan temurun oleh nenek moyang mereka, dan ini sulit di pulihkan kembali jika sudah hilang.
Ketika hukum adat dan hukum Negara saling berbenturan dan tidak dijembatani dengan baik, Masyarakat adat menjadi pihak yang selalu dirugikan.
Harusnya pemerintah dapat melakukan mediasi dengan baik kepada tokoh adat, sebagai tanda bukti bahwa pemerintah Indonesia masih menghargai adat istiadat yang sudah menjadi budaya yang sakral , dan juga sebagai bukti bahwa pemerintah menjunjung tinggi simbol BHINEKA TUNGGAL IKA yang selama ini terus digaungkan.
Tentu, penggusuran rumah adat bukan sekedar persoalan bangunan. Ini tentang menjaga sejarah,menjaga identitas, dan memastikan generasi mendatang tetap bisa melihat jejak peninggalan leluhurnya.
Mungkin hari ini rumah adat toraja yang dihilangkan, bukan tidak mungkin esok seluruh jejak peninggalan budaya hilang satu persatu. Budaya tidak boleh menjadi korban dari kebijakan yang terburu-buru.(*)







