MALILI, SOLUSIEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menerbitkan Surat Edaran (Nomor: 100.3.4.2/521/Satpol-PP/Tahun 2025) tentang pembatasan jam malam bagi pelajar mulai murid TK hingga siswa SMA sederajat di Kabupaten Luwu Timur.
Kebijakan Bupati Luwu Timur H Irwan Bachri Syam ini berlaku mulai 25 Juli 2025.
Surat edaran tersebut menetapkan larangan bagi pelajar untuk berada di luar rumah pada malam hari mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WITA setiap hari.
Bupati Irwan menjelaskan kebijakan tersebut demi perlindungan anak dan menciptakan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Selain itu merupakan langkah serius pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman bagi tumbuh kembang anak.
“Anak-anak adalah masa depan Luwu Timur. Sudah menjadi kewajiban kita semua untuk melindungi mereka dari pengaruh negatif lingkungan malam hari,” tegas Irwan.
Ia mengharapkan dengan adanya surat edaran tersebut, seluruh elemen masyarakat dapat turut serta menjaga dan mengawasi anak-anak pada malam hari agar tetap berada di lingkungan yang aman dan terpantau. Bupati Irwan juga menjelaskan bahwa surat edaran pembatasan jam malam bagi kalangan pelajar di Luwu Timur bukan untuk membatasi, tapi untuk melindungi.
“Agar malam menjadi waktu belajar dan istirahat yang berkualitas.
Karena masa depan mereka dimulai dari disiplin hari ini.
Ini bukan sekadar aturan, tapi bentuk kasih sayang dan tanggung jawab kita bersama,” tuturnya.
Menurutnya, anak-anak Luwu Timur harus tumbuh cerdas, sehat, dan disiplin.
Meski demikian, terdapat beberapa pengecualian atas aturan jam malam tersebut antara lain:
- Jika siswa mengikuti kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan.
- Mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali.
- Sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali.
- Dalam kondisi darurat atau bencana.
- Kondisi lainnya yang diketahui oleh orang tua/wali.
Terkait surat edaran kebijakan Bupati Irwan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat telah diminta melakukan sosialisasi kepada seluruh satuan pendidikan.
Sementara Satpol PP diberi tanggung jawab melakukan pengawasan dengan pendekatan persuasif dan edukatif, bukan represif.
Camat, lurah, dan kepala desa juga diinstruksikan untuk ikut mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di wilayahnya masing-masing.
Para kepala sekolah diminta menyosialisasikan aturan ini kepada peserta didik dan orang tua serta memberikan laporan berkala kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.(*)







