MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Mario David, menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, di Hotel Grand Asia, Senin (29/1/2024).
Dalam sosialisasinya, legislator dari Fraksi NasDem ini mengundang dua narasumber yaitu Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Makassar, Muhammad Yusran, dan pemerhati sosial, Robin Siduppa.
Mario David meminta warga untuk memanfaatkan program bantuan CSR atau Corporate Social Responsibility.
Program ini sudah merupakan kewajiban perusahaan untuk membantu masyarakat.
“Setiap perusahaan punya kewajiban untuk itu.
Jadi setiap keuntungan mereka disisihkan untuk menjalankan program ini ke masyarakat,” ujarnya.
Sementara Kabag Humas dan Protokol DPRD Makassar, Muhammad Yusran, mengatakan program CSR terdiri beberapa bentuk, salah satunya dalam bentuk bantuan dana modal usaha.(*)







