Mau Dapat Kartu Sembako Rp 200 Ribu Perbulan? Simak Cara-caranya

ilustrasi kartu sembako

SOLUSINEWS.ID – Program Kartu Sembako yang dulu merupakan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), ialah program bantuan sosial yang disalurkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui uang elektronik di tiap bulan.

Uang elektronik itu digunakan untuk membeli bahan pangan yang sudah ditentukan di Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong).

Tujuan Program Kartu Sembako di antaranya ialah mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan pangan.

Kemudian, memberikan gizi yang seimbang, meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, dengan Kartu Sembako, harapannya juga KPM dapat memiliki pilihan dalam memenuhi kebutuhan pangannya.

Dikutip Senin (8/2/2021) dari situs berita Kontan.co.id yang merangkum dari laman instagram resmi Kemensos, bahwa penerima Program Kartu Sembako merupakan keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah.

Dan, telah masuk dalam Daftar Penerima Manfaat Program (DPM) Kartu Sembako yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Besaran manfaat program Kartu Sembako:

  1. Besaran bantuan Rp 200.000/KPM/bulan (Januari-Desember).
  2. KPM dapat memanfaatkan dana bantuan untuk belanja kebutuhan pangan di e-Warong terdekat seperti membeli:
  • Sumber karbohidratnya (beras, ketela, jagung, sagu)
  • Sumber protein nabati (kacang-kacangan, tempe, tahu)
  • Sumber protein hewani (telur, daging ayam, daging sapi, ikan)
  • Sumber vitamin dan mineral (buah-buahan dan sayur-sayuran)

Cara untuk mendapatkan kartu sembako murah:

Masih dikutip dari sumber yang sama yang merangkum dari laman resmi Kementerian Kominfo, OJK, dan Pemprov Sulawesi Utara bahwa cara mendapatkan Kartu Sembako diawali dengan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan oleh Kemensos.

Langkah berikutnya ialah sebagai berikut:

  • Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
  • Data yang sudah diisi oleh calon penerima program ini lalu diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor Wali Kota/ Kabupaten.
  • Perlu diingat, calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu.
  • Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan kartu sembako yang berfungsi sebagai kartu non tunai untuk pengambilan bantuan pangan.
  • Sedangkan untuk KPM yang belum terdaftar harus menemui langsung pengurus RT/RW, perangkat desa/aparatur kelurahan.
  • Informasi mengenai kepesertaan KPM dapat dikonfirmasi pada pengurus RT/RW, perangkat desa/aparatur kelurahan di wilayah tinggal KPM atau Humas Kementerian Sosial.
  • Dan, untuk KPM yang sudah memiliki kartu sembako, dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat dalam melakukan transaksi pembelian bahan pangan menggunakan kartu sembako.
  • E-warong ialah agen bank, pedagang, atau pihak lain yang telah bekerjasama dengan bank penyalur dan ditentukan sebagai tempat pencairan/penukaran/pembelian bahan pangan oleh KPM.
  • Misalnya, pasar tradisional, warung, toko kelontong, warung desa, Rumah Pangan Kita (RPK), agen bank yang menjual bahan pangan, atau usaha eceran lainnya.

Dirangkum dari laman resmi Kementerian Kominfo, OJK, dan Pemprov Sulawesi Utara, pun cara mendapatkan Kartu Sembako diawali dengan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan oleh Kemensos.

Langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:

  • Calon KPM bakal mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang sudah ditentukan.
  • Data yang sudah diisi oleh calon penerima program ini kemudian diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor Wali Kota/ Kabupaten.
  • Perlu diingat bahwa calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika pun ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu.
  • Setelah proses verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan kartu sembako yang berfungsi sebagai kartu non tunai untuk pengambilan bantuan pangan.
  • Sementara untuk KPM yang belum terdaftar maka harus menemui langsung pengurus RT/RW, perangkat desa/aparatur kelurahan.
  • Informasi mengenai kepesertaan KPM juga dapat dikonfirmasi kepada pengurus RT/RW, perangkat desa/aparatur kelurahan di wilayah tinggal KPM atau Humas Kementerian Sosial.
  • Dan, untuk KPM yang telah memiliki kartu sembako, dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat untuk melakukan transaksi pembelian bahan pangan menggunakan kartu sembako.
  • E-warong ialah agen bank, pedagang, atau pihak lain yang telah bekerjasama dengan bank penyalur dan ditentukan sebagai tempat pencairan/penukaran/pembelian bahan pangan oleh KPM.
  • Misalnya, pasar tradisional, warung, toko kelontong, warung desa, Rumah Pangan Kita (RPK), agen bank yang menjual bahan pangan, atau usaha eceran lainnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *