MALILI, SOLUSINEWS.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan aksi penertiban administratif berupa pemberhentian sementara kegiatan pemanfaatan bangunan gedung milik PT Prima Lestari Utama (PT. PUL).
Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP Luwu Timur, Indra Fawzy, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 315/E-01/IX/Tahun 2025 tentang Pemberian Sanksi Administratif terhadap PT. PUL.
Penertiban berlangsung di lokasi bangunan PT. PUL yang berada di Desa Ussu, Kecamatan Malili, melibatkan tim gabungan personel dari Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemerintah Kecamatan Malili, serta didampingi oleh jajaran Polres Luwu Timur.
Penertiban ini dilakukan karena PT. PUL terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, khususnya terkait kewajiban memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sesuai ketentuan perda, pelanggaran atas kewajiban tersebut dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara kegiatan pemanfaatan bangunan dan penonaktifan sementara sertifikat laik fungsi.
Kasatpol PP Luwu Timur, Indra Fawzy, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan ketertiban umum serta kepastian hukum di bidang pemanfaatan bangunan gedung.
Ia mengingatkan perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Luwu Timur menjadikan peraturan daerah sebagai acuan dalam menjalankan usahanya.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk mendukung langkah pemerintah ini dengan tetap tertib dalam mendirikan maupun memanfaatkan bangunan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.(redaksi/sn)







