SOLUSINEWS.ID – Kartu AK-1 atau kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang kerap dibutuhkan saat melamar kerja di sebuah perusahaan atau instansi pemerintah dan swasta.
Ada dua cara membuat kartu kuning yaitu secara online atau offline.
Meskipun memilih cara online, pada akhirnya juga pembuat kartu kuning harus mengambil kartu tersebut di kantor dinas ketenagkerjaan setempat karena disitu pencetakannya.
Namun, untuk mengambil hasil pencetakan kartu kuning, terlebih dulu bisa melakukan pendaftaran pembuatan kartu melalui online dengan cara mengakses situs kementerian tenaga kerja melalui link https://karirhub.kemnaker.go.id/.
Sebelum mengajukan pembuatan kartu kuning, ada beberapa syarat berupa kelengkapan berkas yang umumnya perlu disiapkan sebagai berikut :
- Fotokopi KTP (sebaiknya bawa juga KTP asli dan SIM)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir
- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja atau keahlian (bila ada)
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja (bila ada)
- 2 lembar pasfoto ukuran 3×4 berlatar warna merah
Membuat Kartu Kuning secara Online
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, selanjutnya silakan mengakses website https://karirhub.kemnaker.go.id/ untuk menyiapkan proses pengajuan pembuatan kartu AK-1 alias kartu tanda pencari kerja tersebut.
Berikut tahapannnya :
- Pilih menu daftar untuk registrasi
- Isi data NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung (dengan alasan keamanan, wajib mengisi nama ibu kandung untuk memvalidasi kepemilikan KTP).
- Klik “berikutnya” dan ikuti petunjuk pengisian yang diminta
- Setelah itu, pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”
- Jika semua sudah terisi sesuai petunjuk, klik tombol save atau simpan.
Setelah mendaftar online dan membuat akun di website kemnaker, silakan mendatangi kantor dinas ketenagakerjaan setempat untuk mencetak kartu kuning tersebut.
Kartu kuning yang sah ditandai dengan stempel legalisasi disnaker setempat.
Sekadar diketahui, membuat dan pencetakan kartu kuning tidak dikenakan biaya alias gratis terhadap pencari kerja.
Bila mengalami atau menemukan oknum petugas yang meminta pungutan dalam pembuatan kartu kuning, segera laporkan kepada pihak berwajib
Selain itu, untuk mengantisipasi keperluan di kemudian hari, sebaiknya perbanyak salinan kartu kuning tersebut kemudian legalisir di kantor Disnaker.
Itulah cara membuat kartu kuning secara online. Semoga bermanfaat dan dimudahkan segala urusan pekerjaan.(*)







