MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersiap menerapkan sistem baru pengelolaan sampah yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2026.
Dalam kebijakan baru ini, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa di Kecamatan Manggala diatur hanya untuk menerima sampah residu.
Hai tu ditegaskan kembali Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Persampahan yang digelar di Hotel Novotel Makassar, Kamis (16/7/2026).
Ia mengatakan langkah ini merupakan transformasi besar untuk mengubah paradigma pengelolaan sampah.
Sistem pembuangan akhir konvensional akan ditinggalkan, dan pemerintah beralih pada pemangkasan volume sampah langsung dari sumbernya melalui aksi pemilahan dan daur ulang.
Menjelang penerapan kebijakan tersebut, edukasi dan sosialisasi kepada warga terus diperkuat.
“Karena itu edukasi kepada masyarakat menjadi sangat penting agar proses pemilahan sampah sudah dilakukan sejak dari rumah,” ujar Helmy, Kamis (16/7/2026).
Melalui strategi ini, Pemkot Makassar optimistis dapat menghentikan sistem open dumping secara bertahap. (*)







