Mulai 9 Desember 2021, Bisa Tukar Uang Rupiah Rusak Lewat Aplikasi PINTAR BI

ilustrasi/shutterstock

SOLUSINEWS.ID, – Mulai Kamis, 9 Desember 2021, Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang rusak atau cacat melalui aplikasi yang diberi nama Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).

Kehadiran aplikasi ini untuk memudahkan masyarakat menukarkan uang rupiah yang rusak atau cacat dengan aman, juga tanpa perlu antre di kantor BI.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran itu, bisa mengakses aplikasi PINTAR melalui laman atau situs resmi pintar.bi.go.id.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, dalam keterangan tertulis kepada media, Rabu (8/12), menjelaskan, aplikasi PINTAR BI  untuk melayani penukaran uang rusak itu merupakan salah satu upaya BI meningkatkan layanan kas kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Juga untuk terus memperkuat layanan publik di era kenormalan baru,” tambah Erwin Haryono.

Pihaknya berharap, dengan adanya aplikasi ini, akan mengurangi jumlah warga yang antre melakukan penukaran uang rupiah yang rusak atau cacat di kantor BI.

Melalui aplikasi PINTAR BI ini, masyarakat dapat memesan lokasi kantor BI sebagai tempat penukaran, waktu penukaran, dan jumlah atau nominal uang yang akan ditukar.

Setelah mendaftar lewat aplikasi ini, Anda tinggal menunjukkan bukti pemesanan ketika datang ke kantor BI yang dipilih.

Menurut Erwin, waktu penukaran uang rupiah yang rusak atau cacat dapat dilakukan mulai pukul  08.00-11.30 waktu setempat.

Ia juga memastikan, layanan penukaran uang rupiah rusak atau cacat dengan menggunakan aplikasi PINTAR itu sudah terdigitalisasi secara daring.

Artinya, masyarakat akan mendapat layanan penukaran yang semakin pasti, akurat, aman, nyaman, dan mudah. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *