Nilai Kepatuhan Sedang, Sekda AJA Minta OPD Tingkatkan Mutu Pelayanan

Sekretaris Daerah Sinjai Andi Jefrianto Asapa

SINJAI, SOLUSINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Sinjai bekerjasama Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulsel menggelar workshop pemenuhan standar pelayanan publik.

Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah Sinjai Andi Jefrianto Asapa, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Jumat (26/5/2023).

Kepala Bagian Organisasi Setdakab Sinjai Andi Sompa dalam laporannya menyampaikan tujuan workshop untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak

Bacaan Lainnya

sesuai asas ilmu pemerintahan demi terpenuhinya penyelanggaran pelayanan publik sesuai Undang-undang nomor 25 tahun 2009.

“Kegiatan ini juga sebagai upaya persiapan penilaian kepatuhan atas produk layanan tahun 2023 yang akan dilakukan oleh Ombudsman dua bulan kedepan,” jelasnya.

Sekda Sinjai dalam sambutannya menyampaikan bahwa workshop ini dilaksanakan untuk mendorong instansi penyelenggara pelayanan publik dalam melakukan pencegahan terjadinya tindakan mal administrasi

dan atau potensi penyimpangan pada unit pelayanan publik Pemda dengan cara melakukan pemenuhan komponen standar pelayanan publik.

Berdasarkan keputusan Ombudman RI tentang hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2022, Pemkab Sinjai memperoleh nilai kepatuhan 60,66 yang berada di zonasi kuning atau kategori C (tingkat kepatuhan sedang).

“Saya minta Kepala OPD yang melaksanakan pelayanan publik agar terus meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan publik di Kantor masing-masing sehingga ada perubahan yang signifikan dari instrumen penilaian tahun ini,” harapnya.

Hadir selaku narasumber yakni Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Muslimim B. Putra dan Asisten Muda Pemeriksa Laporan Ombudsman RI Sulsel Hasrul Eka Putra.

Hadir pula Inspektur Inspektorat Sinjai A. Adeha Syamsuri, para Kepala OPD terkait, Camat Sinjai Utara dan Sinjai Timur, para Kepala UPTD Puskesmas Se-Sinjai serta para pejabat eselon 3 dan para pengelola layanan.

Ombudman RI juga menyerahkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Kabupaten Sinjai tahun 2022 dari beberapa OPD yang diterima oleh Sekda Sinjai.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *