Nilai Sewa Lahan untuk PT IHIP Berdasarkan Appraisal, Pembebasan hanya untuk Tanaman Warga

Pj Sekda Lutim, Ramadhan Pirade.(*)

MAKASAR, SOLUSINEWS.ID – Nilai sewa lahan yang dilakukan Pemkab Luwu Timur kepada PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) di area bekas lahan kompensasi PLTA Karebbe, Desa Harapan, Kecamatan Malili, ditetapkan berdasarkan angka penilaian tim Appraisal.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulsel di Ruang Rapat Komisi D (Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel) di Kota Makassar, Kamis (18/12/2025).

RDP ini dipimpin Ketua Komisi D, Kadir Halid, dengan menghadirkan sejumlah pejabat antara lain dari Pemkab dan DPRD Lutim, PT IHIP, PT Vale, Aliansi Masyarakat Luwu Timur (AMLT), ATR/BPN, pejabat Pemprov, DPMPTSP Sulsel, dan pihak lainnya.

Menurut Pj Sekda Lutim, Ramadhan Pirade, mengenai kewajiban PT Vale (dulu Inco) terkait kompensasi lahan telah selesai sejak tahun 2008. Sekitar 355 hektare lahan sudah diserahkan kepada pemkab setempat.

Bacaan Lainnya

Penyerahan dan peralihan status lahan dari Vale ke Pemkab juga tidak ada masalah karena telah melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku mulai dengan melibatkan sejumlah lembaga berwenang seperti kementerian kehutanan, BPN (ATR), kejaksaan, termasuk pemerintah provinsi.

Namun, lanjut Sekda Ramadhan, persoalan muncul karena di atas lahan tersebut terdapat aktivitas masyarakat, termasuk dugaan adanya garapan warga.

Selain itu nilai sewa lahan yang disewakan pemkab ke PT IHIP ikut disoal karena dianggap terlalu murah.

Sekadar diketahui, kerjasama PT IHIP dengan Pemkab Lutim dalam pemanfaatan lahan eks kompensasi DAM/PLTA Karebbe di Desa Harapan meliputi sewa lahan seluas 395 ha untuk industri smelter dengan masa kerjasama dimulai 24 September 2025.

Nilai sewanya sebesar Rp 4,4 miliar lebih untuk 5 tahun pertama dan akan diperbaharui setiap periode 5 (lima) tahun berdasarkan hasil evaluasi kedua pihak

“Kenapa murah? Kita sih maunya kalau bisa mahal kenapa tidak. Namun ada ketentuan angka appraisal yang harus dijadikan patokan. Angka appraisal itu yang kami gunakan,” jelas Sekda Ramadhan.

Ia menambahkan, ranah penentuan nilai sewa tersebut bukan wilayah pemda tetapi wilayah apraisal dan pasti diaudit BPK.

“Dari sisi kita, orang awam (menilai) kenapa kecil sekali? Tapi kan dari sisi penilai ada variabel-variabel yang harus ditentukan untuk menetapkan nilai tersebut dan itu mereka ahlinya,” terangnya.

pihak PT IHIP

Pendataan dan Kompensasi Tanaman Warga

Hasil RDP tersebut meminta pemkab setempat untuk menyelesaikan persoalan lahan warga yang berada di dalam area di sekitar 350 hektare tersebut.

Pada RDP tersebut juga hadir warga dari Desa Lampia, Desa Harapan, Azis, didampingi AMLT.

Azis mengaku sudah lama menghuni lokasi bekas lahan kompensasi PLTA Karebbe. Ia juga mengaku tidak menolak investasi asalkan mendapat kompensasi yang adil.

Ia juga mengaku belum menerima kompensasi ganti rugi untuk meninggalkan lahan yang diklaim miliknya di kawasan yang disewakan pemkab ke PT IHIP.

Pimpinan RDP, Kadir Halid, lalu menanyakan apakah Azis memiliki bukti kuat kepemilikan lahan seperti surat keterangan dari kepala desa, tetapi Azis tidak memilikinya.

Sedangkan pihak dari AMLT membela Azis dengan menyampaikan bahwa warga terkait sudah mengajukan surat tersebut tetapi selalu dihalangi pihak pemerintah terkait.

Menurutnya, warga tersebut berhak mengajukan kepemilikan lahan yang digarap berdasarkan aturan HPL tahun 1993 tentang tanah garapan.

Terkait hal tersebut, Sekda Ramadhan menjelaskan pemkab setempat menargetkan pendataan lahan warga di Desa Harapan yang belum dibebaskan akan rampung dalam satu bulan.

“Satu-dua hari ini kami lakukan pedataan. Berdasarkan kesepakatan akan dilakukan penggantian tanaman mereka karena disana tidak ada hak milik (SHM). Jadi akan dihitung seperti kebun, rumah ibadah, dan lainnya,” terangnya.

Selain itu, sudah ada masyarakat yang telah didata. “Tinggal menghitung berapa pohon, berapa rumah yang harus diberikan kepada penerima tunjangan rohiman. Biayanya itu, nilainya pasti kesepakatan antara pemda,” lanjutnya.

Ramdhan juga menepis bahwa sebenarnya tidak ada gesekan atau konflik dengan kesepakatan kompensasi tersebut.

Sedikitnya ada 104 KK yang telah didata di Desa Harapan untuk mendapatkan kompensasi kerohiman tersebut.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *