Permenhut dan Sertipikat HPL Kuatkan Legalitas Lahan yang Disewakan Pemkab Lutim ke PT IHIP

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulsel di Ruang Rapat Komisi D (Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel) di Kota Makassar, Kamis (18/12/2025).(*)

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Adanya Peraturan Kementerian Kehutanan (Permenhut) dan persetujuan Menteri Kehutanan RI memperkuat legalitas dan status kewenangan Pemkab Luwu Timur dalam menyewakan bekas lahan kompensasi DAM PLTA Karebbe kepada PT IHIP.

Selain itu, Pemkab Luwu Timur telah memiliki sertipikat HPL di kawasan lahan yang berada di Desa Harapan, Kecamatan Malili.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulsel di Ruang Rapat Komisi D (Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel) di Kota Makassar, Kamis (18/12/2025).

Bacaan Lainnya

Agenda pembahasan RDP terkait perjanjian kerjasama antara Pemkab Lutim dengan PT Indonesia Hualy Industri Park (IHIP) tentang penggunaan lahan bekas kompensasi DAM Karebbe di Desa Harapan.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Lutim Ramadhan Pirade.(*)

RDP ini dipimpin Ketua Komisi D, Kadir Halid, dengan menghadirkan sejumlah pejabat antara lain dari Pemkab dan DPRD Lutim, PT IHIP, PT Vale, Aliansi Masyarakat Luwu Timur (AMLT), ATR/BPN, pejabat Pemprov, DPMPTSP Sulsel, dan pihak lainnya.

Kadir Halid menggilir sejumlah pejabat terkait untuk memberikan penjelasan dan pemaparannya terkait permasalahan yang dibahas. Salah satunya sorotan terkait status hukum bekas lahan kompensasi DAM Karebbe yang pernah dikelola PT Vale (sejak Inco) tersebut.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Lutim Ramadhan Pirade, menyebutkan bahwa pemkab setempat telah memiliki sertipikat terkait pengelolaan lahan tersebut. Olehnya, pemkab setempat akan tetap melanjutkan pengembangan kawasan industri di lahan terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa tahun 2024, lahan tersebut telah resmi diserahkan PT Vale melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) kemudian dijadikan HPL bersertipikat oleh Pemkab Luwu Timur.

HPL itu diketahui ber-NIB 20.26.000001429.0 berdasarkan Keputusan Nomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VIlI/2024.

Selain itu, adanya Permenhut dan persetujuan Kementerian Kehutanan juga, sehingga lahan eks kompensasi DAM Karebbe tersebut bisa disewakan oleh pemerintah daerah.

“Itu lahan dari PT Vale lalu kita sertifikasi. Sertifikasi itu melalui tahapan yang panjang. Melalui Kementerian Kehutanan dan itu disaksikan oleh Kejari Luwu Timur. Ada LO namanya

Tidak berani kami langsung sertipikatkan tanpa melalui proses panjang itu. Awalnya hak pakai, berubah menjadi HPL,” papar Ramadhan.

Dari RDP yang digelar DPRD Sulsel tersebut, memberi apresiasi positif. “Sangat bagus RDP ini karena bisa memberi pencerahan kepada orang yang belum memahami,” tuturnya.
Olehnya, pihak Pemkab Lutim disebutkan tetap akan melanjutkan kerjasama dalam program pengembangan kawasan industri terintegrasi karena dinilai sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami pemda akan bekerjasama dengan siapapun dalam rangka meningkatkan investasi di Luwu Timur. Apalagi hal itu bisa mengangkat kesejaheraan masyarakat kita di Luwu Timur,” tandasnya.

3 Alasan Terima Lahan dari Vale

Pejabat dari Pemkab Lutim lainnya memaparkan bahwa ada tiga hal mengapa menerima lahan eks kompensasi DAM Karebbe yang sebelumnya dikelola PT Vale tersebut.

“Pemkab terima lahan ini setelah melakukan konfirmasi pada tiga pihak berwenang yaitu Kementerian Kehutanan, Badan Pertanahan (BPN), dan legal opinion kejaksaan terkait peralihan hak atas lahan,” terangnya.

Ia menegaskan, status lahan tersebut sudah jelas (HPL). Bukan lagi HGU setelah beralih dari lahan kompensasi PT Vale ke pemkab.

“Ada legal opinion kejaksaan. Intinya peralihan hak sudah sesuai dengan hukum baik subjek dan obyeknya,” kuncinya.

Tanggapan ATR/BPN

Sementara pihak perwakilan ATR/BPN Luwu Timur menyampaikan, hak PT Vale terhadap lahan tersebut sudah lepas pada Tahun 2022. Selanjutnya di Tahun 2024, keluar sertipikat pelepasan hak pengelolaan.

Terkait status lahan tersebut, pejabat perwakilan BPN Lutim menyebutkan bahwa lahan kompensasi DAM Karebbe itu memang awalnya bertatus hak pakai, “Setelah lepas, kembali ke kementerian kehutanan,” katanya.

Kemudian pejabat perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel menyampaikan, lahan tersebut telah pernah dikonsultasikan ke Kementerian Kehutanan baik dari sisi regulasi Permenhut dan LHK Tahun 2021 tentang lahan kompensasi.

Said Wahab, dari DPMPTSP Sulsel, juga menyampaikan bahwa peran provinsi melalui instansinya hanya sebatas memberikan dukungan administrasi terhadap pemanfaatan lahan tersebut dalam sektor investasi.

“Karena ini masuk kawasan industri strategis nasional. Untuk dokumennya semua di

di BKPM (Kementerian Investasi dan Hilirisasi),” katanya.

Peta Luas Lahan Berubah?

Dalam RDP tersebut juga mewacana dugaan perubahan luas pada peta eks lahan kompensasi DAM Karebbe. Menurut pihak AMLT, Wahyu ‘Tom’ Alqadry, peta lahan di Tahun 2025 lebih luas dan berbeda dengan peta yang keluar di era Bupati Andi Hatta Marakarma.

Selain itu, ia menyarankan DPRD Sulsel mengecek status lahan tersebut di Kementerian Kehutanan.

Terkait hal itu, perwakilan BPN menjelaskan bahwa mengenai persoalan ukuran luas lahan merupakan kewenangan pusat atau Kementerian ATR/BPN.

“Kewenangan terkait pengukuran dan suratnya itu di pusat,” sebutnya. Selain itu, perubahan itu bisa dilakukan berdasarkan nota kesepahaman pemkab dan pihak Vale.

Vale Akhiri Kompensasi Lahan dengan PNBP

Sementara Head of External Relation PT Vale Indonesia Tbk, Endra Kusuma, menyampaikan keberadaan lahan kompensasi tersebut berawal dari adanya proyek pembangunan PLTA Karebbe di Tahun 2006.

Seiring waktu, adanya Permenhut nomor 43 Tahun 2008 yang menyebutkan kompensasi bisa dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), maka PT Vale (dulu Inco) akhirnya memilih menyelesaikan kewajiban masa kompensasi lahan dengan memberi PNPB kepada pemerintah di Tahun 2008.

Meski kewajiban PT Vale telah berakhir dalam penyediaan kompensasi lahan, Andre menambahkan, PT Vale tetap berkomitmen dan sebagai bentui itikad baik terhadap nota kesepahaman sebelumnya maka pihak Vale tetap melakukan penanaman pohon di lokasi kompensasi lahan tersebut dan lahan persemaian bibit pohon (nursery).

“Jadi pada saat Vale melakukan penanaman pohon di lokasi tersebut, lahan tersebut sudah bukan berstatus lahan kompensasi karena sudah dilakukan pembayaran PNBP,” katanya.

Kemudian lahan itu telah diserahkan dari Vale ke Pemkab Lutim di masa pemerintahan Bupati Budiman sehingga terjadi pelepasan hak atas tanah.

Keterangan PT IHIP

Pimpinan RDP Kadir Halid juga mencecar sejumlah pertanyaan kepada manajemen PT IHIP untuk memberi keterangan yang jelas terkait kerjasamanya dengan Pemkab Lutim dalam pemanfaatan lahan eks kompensasi DAM/PLTA Karebbe di Desa Harapan.

Dari keterangan perwakilan PT IHIP, kerjasama pemanfaatan sewa lahan seluas 395 ha yang dimulai 24 September 2025, namun saat ini disebutkan belum ada akivitas di lahan tersebut.

Nilai sewanya sebesar Rp 4,4 miliar lebih untuk 5 tahun pertama dan akan diperbaharui setiap periode 5 (lima) tahun berdasarkan hasil evaluasi kedua pihak.

Dari RDP yang digelar DPRD Sulsel tersebut, Pj Sekda Lutim Ramadhan Pirade menyampaikan apresiasi. “Sangat bagus RDP ini karena bisa memberi pencerahan kepada orang yang belum memahami,” tuturnya.

Olehnya, pihak Pemkab Lutim disebutkan tetap akan melanjutkan kerjasama dalam program pengembangan kawasan industri terintegrasi karena dinilai sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami pemda akan bekerjasama dengan siapapun dalam rangka meningkatkan investasi di Luwu Timur. Apalagi hal itu bisa mengangkat kesejaheraan masyarakat kita di Luwu Timur,” tandasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *