MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan kesiapannya menuntaskan pemberian biaya kerohiman kepada 104 kepala keluarga (KK) yang terdampak penggunaan lahan bekas kompensasi DAM Karebbe.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi D DPRD Sulawesi Selatan bersama sejumlah pihak terkait, Kamis, 18 Desember 2025.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Sulsel, Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, ini membahas polemik pemanfaatan lahan bekas kompensasi DAM Karebbe oleh PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
Lahan tersebut sebelumnya diserahkan PT Vale kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebagai kompensasi pada 2021 dengan luas mencapai 395 hektare dan telah disertifikatkan menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Pada 2024, Pemkab Luwu Timur menyewakan lahan tersebut kepada PT IHIP untuk jangka waktu 50 tahun, dengan kontrak lima tahun pertama senilai kurang lebih Rp4 miliar per tahun.
Persoalan kemudian muncul ketika sejumlah warga mengklaim telah menggarap lahan tersebut sebagai kebun dan pertanian, bahkan mendirikan rumah, sehingga meminta adanya ganti rugi.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menjelaskan bahwa secara prinsip kewajiban PT Vale terkait kompensasi lahan telah tuntas, karena seluruh lahan seluas 395 hektare sudah diserahkan kepada pemerintah daerah.
Namun, keberadaan aktivitas masyarakat di atas lahan tersebut menimbulkan persoalan baru yang harus diselesaikan oleh Pemkab Luwu Timur.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyelesaikan persoalan tanaman dan bangunan milik masyarakat yang berada di dalam area lahan tersebut. Penyelesaian minimal mencakup tanaman dan bangunan yang ada,” ujar Kadir usai RDP.
Selain itu, Komisi D juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk menelusuri dasar hukum penyerahan lahan dari PT Vale kepada pemerintah daerah, meski lahan tersebut kini telah bersertifikat.
Langkah serupa juga akan dilakukan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk menelusuri keabsahan sertifikat HPL yang diterbitkan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan persoalan kerohiman bagi warga terdampak.
Ia menyebut, kerohiman akan diberikan kepada masyarakat yang memiliki tanaman dan bangunan rumah di atas lahan tersebut.
“Dalam waktu dekat akan kami inventarisir dan ditetapkan kesepakatan kerohiman yang akan diberikan kepada masyarakat. Data warga sudah ada, tinggal menghitung jumlah tanaman dan bangunan rumah. Nilainya tentu berdasarkan kesepakatan antara pemerintah daerah dan masyarakat,” jelas Ramadhan.
Ia juga menyampaikan bahwa sebagian besar warga telah menerima dan bersikap legowo. Menurutnya, perhitungan kerohiman dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk aturan nilai tanaman dan bangunan.
Ramadhan menegaskan, proses sertifikasi lahan telah melalui tahapan panjang dan dilakukan sesuai ketentuan. Proses tersebut melibatkan Kementerian Kehutanan dan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur, sebelum status lahan berubah dari hak pakai menjadi HPL.
RDP tersebut turut menghadirkan Aliansi Masyarakat Luwu Timur, Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur, Kerukunan Keluarga Luwu Raya, perwakilan PT Vale, PT IHIP, DPRD Luwu Timur, serta undangan lainnya. Rapat berlangsung kondusif dan menghasilkan tiga kesimpulan.
Masing-masing meminta Pemkab Luwu Timur menyelesaikan kerohiman bagi 104 KK, melakukan konsultasi ke Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan, serta melakukan kunjungan lapangan ke lokasi PT IHIP. (*)







