MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar menempuh jalur hukum terhadap penyebaran informasi palsu yang dilakukan seorang oknum pimpinan media online di Makassar, UH.
Perbuatan UH dinilai merugikan citra perusahaan (PDAM Makassar) gara-gara menyebarkan postingan yang merugikan kredibilitas PDAM setempat di grup WhatsApp.
Kepala Bagian (Kabag) Humas Perumda Air Minum Makassar, Fazad Azizah, menyebut terlapor, UH, dianggap menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta.
“Hari ini kami akan melaporkan umar Hankam salah satu ketua media karena telah menyebarkan fitnah mengenai PDAM,” kata Fazad, Kamis (21/8/2025), dalam acara keterangan persnya didampingi konsutan hukum PDAM, Adiarsah, dan Kasi Hubungan Langganan & Humas, Hasan Boy, di aula PDAM setempat.
Selain UH, dua staf PDAM Makassar yaitu RAH dan SOS turut dilaporkan karena dianggap terlibat dalam penyebaran informasi palsu yang tidak sesuai dengan fakta.
Mereka tersebut terbukti menyebarkan gambar surat izin dengan tempelan catatan bertuliskan “ambil surat ijin bayar 10 ribu/lembar” di WhatsApp publik (Forum Pilgun & Pilkada).
Foto itu kemudian ditambahi komentar bernada provokatif, antara lain “Biar surat ijin dibisnisii gaes” dan “Rusak betul ini PDAM” oleh terlapor, UH.
Fazad menambahkan, informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik. “PDAM tidak pernah memberlakukan biaya Rp 10 ribu untuk pengambilan surat izin. Tindakan menyebarkan pesan seperti itu sangat merugikan nama baik institusi dan menyesatkan masyarakat,” tegasnya.
Kasus inipun resmi dilaporkan ke Polrestabes Makassar pada siang hari (21/8/2025), dengan nomor pelaporan LI/1279/VIII/RES.1.24./2025/RESKRIM yang diterima dan ditandatangani oleh petugas Brigpol Syahrul Ramadhan.
Langkah hukum yang ditempuk PDAM tersebut, lanjut Fazad, bertujuan agar masyarakat tahu bahwa informasi yang beredar terkait hal tersebut adalah tidak benar. “Dan PDAM Makassar bekerja berdasarkan data dan fakta,” tegasnya.
Selain itu tindakan tegas perlu diambil untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap layanan PDAM.
Menurutnya, sejumlah informasi yang dipublikasikan ke sosmed oleh oknum terlapor tidak hanya menciderai nama baik institusi, tetapi juga berpotensi memicu keresahan pelanggan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menerima informasi, serta merujuk pada kanal resmi perusahaan untuk mendapatkan data valid.
“Kami terbuka terhadap kritik, tetapi semua harus berdasarkan fakta. Penyebaran hoaks hanya akan merugikan pelanggan maupun perusahaan,” tutupnya.
Sementara Kuasa Hukum Perumda Air Minum Kota Makassar, Adiarsa, mengatakan telah melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran data sebelum melapor.
“Setelah kami cocokkan nomor WhatsApp dan menelusuri jejak komunikasi, kuat dugaan pemilik akun tersebut adalah saudara Umar Hankam (UH). Karena itu, kami memutuskan melaporkannya secara resmi ke kepolisian,” terang Adiarsa.
Ia menegaskan, tindakan menyebarkan kabar bohong di ruang publik, apalagi terkait layanan dasar masyarakat, adalah hal yang sangat sensitif dan tidak bisa ditoleransi.
“PDAM adalah perusahaan pelayanan publik, sehingga isu sekecil apa pun bisa berdampak besar. Maka kami akan menempuh jalur hukum untuk memberikan efek jera,” ujarnya.
“Kami sudah menyiapkan berkas dan bukti percakapan. Setelah laporan resmi diterima, kami harap aparat segera memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” kuncinya.(*)







