MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Fungsional Perencana Ahli Madya Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Ariany Rofaidah, dan Nurwira Rahayu, menghadiri rapat koordinasi di Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sulsel, Jumat (3/1/2025).
Rapat tersebut terkait Optimalisasi Pelaksanaan Kegiatan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2025.
Turut hadir pada rapat koordinasi ini pejabat dari BKAD Sulsel, Inspektorat Sulsel, Biro Penyediaan Barang dan Jasa Setda Sulsel, dan Biro Hukum Pemprov Sulsel.
Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sulsel, Andi Bakti Haruni.
Adapun yang dibahas antara lain kendala dalam penyelenggaraan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum serta penyediaan hunian layak pada kawasan kumuh yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, kegiatan sertifikasi pengembang perumahan menjadi isu penting dalam rangka pemenuhan persyaratan pelaksanaan pembangunan hunian layak, terjangkau dan berkelanjutan.
Dimana diperlukan regulasi yang mengatur terkait perizinan pengembang perumahan yang melaksanakan kegiatan pembangunan perumahan namum belum tersertifikasi.(*)







