Pembeli Tak Terima Emasnya 1,1 Ton, Ini Jumlah yang Harus Dibayar PT Antam

ilustrasi emas batangan (foto: anekalogam.co.id)

SOLUSINEWS.ID – Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan putusan ganti rugi terhadap PT Antam melalui Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I Antam sebesar Rp 817,4 miliar yang senilai 1,1 ton emas terhadap penggugat, Budi Said.

Putusan hakim itu dibacakan dalam sidang Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat (15/1/2021). Budi Said adalah pembeli emas di BELM Surabaya seberat 7.071 kilogram (kg) atau 7 ton emas di BELM Surabaya I Antam pada tahun 2018.

Namun, dalam proses pembelian emas itu, Budi Said tak menerima utuh. Padahal miliaran uang telah ditransfernya ke pihak BELM Surabaya I Antam untuk pembayaran emas senilai Rp 7 ton yang dipesannya.

Budi hanya menerima 5,9 ton sedangkan sisa 1,1 ton emas tak kunjung datang. Merasa dirugikan, Budi melayangkan gugatan secara hukum.

Bacaan Lainnya

Dalam perjalanan hukum, Majelis Hakim yang diketuai Martin Ginting pun mengabulkan gugatan Budi Said dan menetapkan putusan bersalah terhadap sejumlah petinggi PT Antam dalam hal ini BELM Surabaya I yang menetapkan sejumlah tersangka.

Mereka yang dinyatakan bersalah dan harus membayar denda ganti rugi yaitu Kepala BELM Surabaya I, Endang Kumoro, tenaga administrasi BELM Surabaya I, Misdianto, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer PT Antam, Ahmad Purwanto.

Serta marketing freelance, Eksi Anggraeni. Pengadilan setempat menyatakan mereka terbukti telah melakukan tindak melawan hukum atas hilangnya 1,1 ton emas atau senilai 1.136 kilogram yang dibeli Budi sebagai pihak penggugat.

PT Antam selaku tergugat juga dinyatakan majelis hakim bertanggung jawab terhadap Endang, Misdianto, dan Purwanto yang menjadi karyawan PT Antam pada saat itu yang mengakibatkan raibnya 1,1 ton emas milik tergugat.

Selain itu, PT Antam diwajibakan membayar kerugian sebesar Rp 817,4 miliar kepada tergugat karena kehilangan 1,1 ton emas.

Sedangkan Eksi yang berperan sebagai marketing freelance diputus hakim membayar ganti rugi sebesar Rp 92 miliar kepada tergugat.

Semua tergugat tersebut juga dihukum membayar kerugian imateriil senilai Rp 500 miliar terhadap Budi.

Disadur dari jawapos.com, kronologi kasus ini bermula ketika Budi tertarik membeli emas di BELM Surabaya I Antam di Jl Pemuda pada 2018 karena adanya diskon harga emas.

Diskon harga emas batangan Rp 530 juta per kilogram, terbilang murah dibandingkan harga pasaran emas batangan saat itu.

Melalui Endang dan Misdianto, Budi dikenalkan kepada Eksi yang berperan sebagai marketing freelance. Urusan transaksi dan pengiriman emas yang dipesan Budi kemudian diurus oleh Eksi.

Si Eksi malah menawarkan diri kepada Budi untuk diberi kuasa sebagai pembeli emas untuk memudahkan proses adminstrasi dan pengiriman 7 ton emas yang dipesan Budi.

Budi bahkan menyetujui permintaan Eksi yang meminta fee Rp 10 juta untuk setiap pembelian 1 kg emas.

Awalnya Budi hanya memesan 20 kg emas. Namun, selalu juga ditawari Eksi untuk membeli emas. Budi pun mengiyakan dan memesan bemas kiloan.

Budi bahkan tercatat mentransfer sampai 73 kali ke rekening PT Antam untuk memesan ratusan kilo emas melalui Eksi.

Total uang yang tekah ditransfer Budi ke PT Antam yaitu Rp 3,59 triliun untuk mendapatkan 7 ton emas. Tetapi sebanyak 1,1 ton emas tidak diterimanya.

Dari hasil putusan majelis hakim tersebut, pihak kuasa hukum penggugat dan tergugat pun akan menggunakan masa dua pekan atau 14 hari yang diberikan majelis hakim untuk mengajukan keberatan atau banding.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *