MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Pemerintah Kota Makassar merencanakan agenda pemilihan Ketua RT dan RW di 15 kecamatan pada bulan Oktober 2025.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Pemkot Makassar, Andi Anshar, setelah Wali Kota Munafri Arifuddin meneken Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait RT-RW.
Perwali tersebut akan menjadi acuan pemkot untuk melaksanakan tahapan dan pemilihan Ketua RT-RW di Kota Makassar.
Andi Anshar mengatakan, Rabu (27/8/2025), setelah Perwali ditandatangani Wali Kota Munafri maka selanjutnya akan diproses di Bagian Hukum Pemkot untuk penomoran dan stempel.
Setelah ditandatangani dan di-stempel maka BPM pemkot segera mempersiapkan jadwal sosialisasi pemilihan ketua RT-RW di semua kecamatan.
“Tahapan sosialisasi ini dijadwalkan awal September mendatang. Sebelum itu, kita undang dulu seluruh camat untuk menginformasikan jadwal sosialisasi ke kecamatan masing-masing,” terangnya.
Sementara jadwal pemilihan RT/RW akan dilaksanakan paling lambat bulan Oktober 2025 mendatang.
Adapun kriteria umum yang ditetapkan bagi calon pemilihan Ketua RT dan RW yaitu pendidikan terakhir minimal SMP atau sederajat.
Untuk batas usia calon Ketua RT yaitu 21 hingga 70 tahun sedangkan untuk calon Ketua RW yaitu 25 hingga 70 tahun.
Untuk pemilihan Ketua RT, akan digelar pemilihan umum secara langsung oleh warganya.
Adapun jumlah Ketua RT yang akan dipilih se-Kota Makassar sebanyak 4.965 orang. Satu suara untuk satu kartu keluarga (KK).
Sementara untuk pemilihan Ketua RW akan dipilih melalui suara para ketua RT terpilih.
Tempat pemungutan suara (TPS) akan didirikan satu TPS di setiap RW. Adapun jumlah RW di Kota Makassar sebanyak 1.027.
Usulan Kecamatan Sangkarrang
Sementara Kecamatan Kepulauan Sangkarrang tercatat sebagai wilayah paling sedikit jumlah RT-nya yaitu 57 RT dengan jumlah calon pemilih sebanyak 4.443 dari populasi 15.099 penduduk.
Camat Sangkarrang Andi Asdhar mengatakan kondisi pendidikan masyarakat di kepulauan rata-rata hanya sampai SD dan sederajat. Bahkan, ada yang belum pernah menempuh jenjang pendidikan formal sama sekali.
Olehnya, ia berharap, khusus di Kecamatan Sangkarrang, syarat pendidikan terakhir yaitu SMP dan sederajat untuk calon Ketua RT dan RW agar bisa dipertimbangkan.
“Kebanyakan masyarakat pulau hanya tamat SD. Ada juga yang tidak selesai. Kita harap syarat ini dipertimbangkan, khusus Sangkarrang,” tutur Camat Andi Asdhar.
Pertimbangan lainnya, jangan sampai ada warga yang layak dicalonkan dan memimpin namun terkendala karena syarat minimal pendidikan tersebut.
Kecamatan Sangkarrang memiliki tiga kelurahan yaitu Kelurahan Barang Caddi, Barrang Lompo, dan Kodingareng. Tiga kelurahan itu terdiri dari delapan pulau.(*)







