ENREKANG, SOLUSINEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang melalui Badan Pengelolah Keuangan Daerah ( BPKD) menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh ASN di Enrekang.
Selain ASN, Bupati dan Wakil Bupati serta Pimpinan DPRD Enrekang dan Anggotanya juga menerima THR.
Kabupaten Enrekang termasuk Daerah tercepat di Sulsel yang menyalurkan THR untuk ASN.
Besaran jumlah THR yang diterima oleh ASN berbeda-beda tergantung dari golongannya.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Enrekang, Syafaruddin Rasyid, belum lama ini, mengatakan penyaluran THR dilakukan pada tanggal 10 April 2023.
Lebih Rp 20 Miliar anggaran digelontorkan Pemkab Enrekang khusus untuk membayar THR tahun 2023.
Jumlah besaran THR untuk Bupati adalah Rp 6.4, juta, Wakil Bupati Rp 5,5 juta dan Sekda Rp 9,6 juta.(*)







