PASANGAYU, SOLUSINEWS.ID – Asisten l Pemkab Pasangkayu HM Yunus Alsam, mewakili Bupati Yaumil Ambo Djiwa, membuka Uji Publik Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Pasangkayu Tahun 2024-2039″.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu di Aula Hotel Trisakti Pasangkayu, Selasa (5/3/2024).
Hadir selaku pemateri, dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu, Ruslan Husen SH, MH, Kabag Hukum Pemkab Pasangkayu, perwakilan masing-masing OPD setempat, serta tamu undangan lainnya.
Asisten l Yunus Aslam menyampaikan dalam perencanaan pembangunan kepariwisataan di suatu wilayah mengacu Pada pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-undang nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Menurutnya, sektor pariwisata Kabupaten Pasangkayu memiliki potensi besar untuk dikembangkan sehingga perlu memiliki renana induk pembangunan kepariwisataan, dan rencana tata ruang yang detail.
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) adalah pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan.
Kawasan strategis pariwisata kabupaten harus memiliki potensi pengembangan pariwisata daerah yang dapat memberi pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek.
Seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam serta daya dukung lingkungan hidup.(*)







