Pemkab Wajo Buka Seleksi Calon PPPK, Pendaftaran Mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023

Kementerian ESDM RI membuka seleksi pendaftaran CASN/CPNS mulai akhir Juni 2021

SENGKANG, SOLUSINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Wajo membuka seleksi penerimaan  calon pegawai dengan masa Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 dengan masa kerja minimal 1 tahun dan maksimal 5 (lima) tahun.

Masa kontrak kerja itu akan diperpanjang sesuai ketersediaan anggaran dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengumuman pendaftaran dimulai 20 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023 yang dapat diakses melalui portal sscasn.bkn.go.id dan bkpsdmwajo.id.

Pendaftaran dilakukan secara online mulai 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023 melalui portal tersebut.

Bacaan Lainnya

Untuk seleksi administrasi dijadwalkan 21 Desember 2022 hingga 11 Januari 2023 melalui portaldan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 12 – 15 Januari 2023.

Sementara pengumuman kelulusan dijadwalkan Tanggal 9 hingga 11 April 2023.

Sebanyak 47 alokasi formasi tenaga teknis dibutuhkan untuk lowongan Calon PPPK Pemkab Wajo ini. Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat di website bkpsdmwajo.id.

Selain itu, untuk pelayanan dan penjelasan informasi terkait PPPK Jabatan Fungsional Teknis Pemerintah Kabupaten Wajo Formasi Tahun 2022 dapat menghubungi narahubung : 0852 3067 2696 pada setiap hari Senin hingga Jumat pukul 08.00-16.00 WITA.

Adapun persyaratan umum pelamar PPPK Pemkab Wajo TA 2022 antara lain :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun sesuai jabatan yang akan dilamar dan ketentuan perundang-undangan;

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  1. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormatsebagai pegawai swasta;
  1. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  1. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, diketik dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam oleh pelamar (format dapat diunduh dilaman https://bkpsdmwajo.id);
  1. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  1. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  1. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  1. Memiliki Ijazah dengan kualifikasi pendidikan dari Perguruan Tinggi dan/atau programstudinya dan terdaftar pada pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (https://pddikti.kemdikbud.go.id) sesuai dengan persyaratan Jabatan (formasi);
  1. Bersedia ditempatkan pada unit kerja di seluruh wilayah lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo sesuai formasi;
  1. Apabila peserta lulus seleksi dan telah diangkat menjadi PPPK, maka tidak dapat pindah unit kerja, pindah jenis jabatan, maupun pindah instansi.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *